Tinjau PLTBg Pome Merangin, KESDM RI : Tetap Diproses Secara Hukum

MERANGIN – Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, melakukan peninjauan ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) pome merangin, Senin (22/10/18). Dikabarkan, aset ini dicuri dari kabel, AC dan peralatan lain.

Peninjauan ini dilakukan, terkait tindak lanjut surat Bupati Merangin No 500/41/pereko dan SDA/2018 tanggal 15 Oktober 2018, perihal pemberitahuan kehilangan peralatan di PLTBg pome, di Desa Karang Anyar.

Pada peninjauan ini, dihadiri oleh berbagai pihak. Diantaranya yakni, asisten II Arwan, kapolres, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara KESDM, dan Direktur PT. Graha Cipta Bangko Jaya.

Peninjauan ini meliputi, antara sebagai berikut :

  1. Peninjauan lokasi PLTBg merangin dan pembuatan berita acara (BAP), atas peristiwa pencurian peralatan PLTBg merangin.
  2. Pembahasan penyelesaian permasalahan aset PLTBg merangin.
  3. Pembahasan keberlanjutan pasokan bahan baku.
Alat tenaga listrik yang di tinjau KESDM RI di PLTBg pome Merangin

Dari hasil tinjauan tersebut, diperkirakan PLTBg menanggung kerugian kurang lebih Rp. 1,5 milyar.

Dikatakan oleh pihak KESDM, Trois bahwa masalah ini akan diproses secara hukum. Akan tetapi sebelum itu, perlu dilakukan diskusi terlebih dahulu dengan Al Haris, selaku Bupati Merangin.

“Untuk masalah ini, kami akan diskusikan dengan bupati merangin. Namun tetap akan di proses secara hukum.” pungkasnya. (Tr05).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page