Tilang 43 Kendaraan, IPDA Sarno : Taati Peraturan Lalu Lintas

JAMBI – Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi (Satlantas) kembali melaksanakan kegiatan razia rutin, terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat. Hal ini dilakukan guna untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lantas dan aksi curanmor di Kota Jambi. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkendara.

Kegiatan razia ini dilaksanakan di Jalan Sumantri Bojonegoro, tepatnya di depan Rumah Makan Saoenk Kito, sekitar pukul 08:30 WIB.

Dilapangan terlihat setiap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas diberhentikan petugas untuk di periksa surat-surat kendaraan. Baik yang menggunakan perlengkapan lengkap, maupun tidak.

Dikatakan Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Jambi IPDA Sarno, mengatakan bahwa kegiatan razia ini dilaksanakan dalam rangka penindakan yang ditingkatkan Polresta Jambi, terhadap pengendara roda dua maupun roda empat. Dalam hal ini pihaknya akan terus melaksanakan razia tersebut, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Petugas berhasil mengeluarkan sebanyak 43 surat tilang, diantaranya 34 STNK diberikan surat tilang, 5 SIM juga diberikan surat tilang, dan 4 Unit Kendaraan Roda Dua diamankan petugas karena tidak memiliki surat-surat kendaraan,” kata IPDA Sarno, Rabu (24/10).

Dirinya juga menyampaikan, dalam kegiatan tersebut masih banyak ditemukan pengendara yang mencoba menghindari dari pemeriksaan petugas, dan memutar arah melawan arus.

“Rata-rata pengendara yang di tilang banyak pengendara yang melanggar tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM. Untuk pengendara lain kalau ada razia jangan menghindar, karena dapat membahayakan diri sendiri.” paparnya.

Lebih lanjut, IPDA Sarno juga menyampaiakan bahwa pihaknya tidak bosan-bosan melakukan razia tersebut. Baginya hal ini merupakan himbauan kepada seluruh masyarakat, agar selalu menaati peraturan lalu lintas, agar tidak terjadi kecelakaan. (Nrs).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page