Terkait Masalah Lahan, Bupati Warning PT WKS

TANJABBAR – Terkait permasalahan lahan APL di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjabbar, Bupati Safrial Warning PT WKS.

Hal itu disampaikan Bupati saat mediasi bersama PT. Wirakarya Sakti (WKS), masyarakat Teluk Nilau dan Kelompok tani mitra PT.WKS yang diwakilkan kuasa hukumnya.

Baca juga : Bioskop di Indonesia Akan Buka Kembali, Ini Waktu Yang Ditetapkan

Bupati menyebutkan bahwa Pemerintah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dalam permasalahan ini tidak berpihak kepada salah satu kubu.

Warning Bupati dia penyelesaian permasalahan lahan APL di kawasan Teluk Nilau ini, dilakukan sesuai kewenangan Pemkab dan sesuai aturan.

“Kami tidak menghakimi, kepentingan kami hanya terkait PAD, ada tidak selama 20 Tahun ini dibayar pajaknya,” Tegasnya, Rabu (8/7/20).

Bupati warning  PT WKS, dengan tegas meminta untuk menyampaikan data-data lengkap, terkait kemitraan perusahaan tersebut dengan 4 kelompok tani di Tanjabbar.

Sebagaimana 4 kelompok tani minta PT WKS ini yakni KTH. Pematang Tungkung, KT. Adi Jaya, KT. Jaya Makmur dan KT. Daniel Nasution.

Ia juga menyebutkan, bahwa tidak hanya data kemitraan, namun juga minta data lengkap setiap Kelompok Tani, beserta daftar anggotanya yang jelas.

“Pertama saya minta WKS menyampaikan data dari 4 kelompok tani tersebut, lampirkan juga daftar anggotanya, by name by address. Sehingga kita bisa tahu apa kelompok tani ini betul ada atau hanya fiktif,” tegasnya lagi.

Tanggapan PT WKS

Sementara PT.WKS yang diwakili oleh Setiadi menyampaikan, bahwa pihaknya tidak memiliki data lengkap yang dimaksud, dan perlu waktu untuk melengkapi data tersebut.

Sehingga dalam rapat tersebut, disepakati bahwa akan digelar kembali pada Rabu 15 Juli mendatang.

Ia menyebutkan bahwa selaku bagian penyelesaian konflik PT WKS, mereka memandang bahwa persoalan ini adalah klaim, yang dilakukan oleh satu pihak yang dalam hal ini masyarakat Kelurahan Teluk Nilau. Serta dengan empat kelompok tani yang memang diakui, bahwa pihaknya menjalin kemitraan dengan empat kelompok tersebut.

“Mediasi ini kan untuk menyelesaikan klaim satu pihak kepada pihak lainnya, dimana pihak tersebutkan ada bermitra dengan pihak WKS. Pada intinya WKS silahkan-silahkan saja,” sebutnya.

Ia juga mengatakan bahwa pada dasarnya, pihak PT WKS dipersilahkan untuk menjalin kemitraan dengan siapapun. Tentunya sesuai dengan aturan dan dokumen yang di dukung, dari pihak yang ingin bermitra dengan PT WKS.

Sama halnya dengan empat kelompok tersebut, yang kata Setiadi memiliki dokumen yang sah dalam pengajuan kemitraan, dengan lahan yang saat ini di kuasai oleh empat kelompok tani tersebut.

“Intinya kembali kepada masyarakat, siapa yang berhak di lahan tersebut itu, itulah yang berhak bermitra dengan kita. Kita bermitra dengan kelompok Tani tersebut sejak 2020,” ungkapnya.

Lihat juga video : Klik Disini

” Untuk saat ini kita memandang kelompok tani yang bermitra dengan kitalah, yang berhak karena dari data-data. Dan legalitas yang mereka tunjukan ke PT WKS, sudah memenuhi persyaratan legalitas,” terangnya. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033