BERITA MERANGIN – Tim operasi pekat Siginjai II Tahun 2020, berhasil mengamankan puluhan botol miras dari pemilik mini market Desi. Yang berada di Pasar Pamenang, Kelurahan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Di ketahui, pemilik Mini Market Desi YL berdomisili di Pasar Pamenang, telah menjadi target giat operasi pekat siginjai Polsek Pamenang.
Operasi pekat Siginjai II tahun 2020 yang di gelar oleh Polsek pamenang ini, berawal dari informasi yang di terima oleh tim, tentang adanya peredaran minuman keras di Kecamatan Pamenang atas.
Baca Juga : Gelar Operasi Pekat, Polsek Pasar Jambi Tangkap Kelompok Pemuda Gay
Berdasarkan informasi tersebut tim Polsek Pamenang langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan razia ke Mini Market Desi yang beralamat di pasar Pamenang. Dan di tempat tersebut ditemukan minuman keras,” terang Iptu Fatkur Rohman, Kapolsek Pamenang. Selasa (24/11)
Benar saja setelah di geledah, tim pekat Polsek Pamenang berhasil menemukan barang bukti dari berbagai jenis dan merek minuman beralkohol. Di mini market milik kakek berusia 68 tahun ini.
Lihat Juga : Dosen UNJA Bukan Gantung Diri? Keluarga Datangi Polisi
Selain itu, tim berhasil mengamankan miras merek PROST sebanyak 36 Botol, ASOKA sebanyak 24 Botol, dan Anggur Merah 6 Botol Besar dan 11 Botol Kecil, dengan Total Barang Bukti yang di amankan sebanyak 77 Botol.
Iptu Fatkur Rohman juga mengatakan, bahwa penjual miras berinisial YL dan barang bukti sudah di amankan di polsek Pamenang untuk kepentingan lebih lanjut.
Lihat Video : Pjs Gubernur Jambi Pimpin Rapat Penanggulangan Covid-19
” Ya tersangka dan barang bukti telah kita amankan, untuk di proses lebih lanjut,” Pungkasnya. (Tr09/Adm)
