BATANGHARI – Masih ingat kasus penangkapan belasan petani pada Kebakaran Hutan dan Lalu? Disebut tanpa surat penangkapan, para petani dari SPI (Serikat Petani Indonesia), Senin (02/03/2020) gelar aksi di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Sebelumnya, pada 22 September 2019 sejumlah warga Sungai Jerat RT 10 Desa Tanjung Lebar Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap oleh tim Gabungan Polres Batang Hari dan Tim Karhutla. 19 orang petani di tangkap tanpa surat penangkapan.
Pada fakta persidangan, mereka ditangkap di tempat yang jaraknya 2 sampai 7 kilo dari TKP kebakaran lahan. Ini juga berdasarkan kesaksian yang di ajukan oleh JPU, keterangan para terdakwa dan keterangan saksi lainya.
Dikatakan, saat itu mereka ditangkap saat berada di warung, di rumah dan di tangkap saat dalam perjalanan.
“Saksi dari PT REKI dengan jelas menyebutkan bahwa sekitar seluas 600 hektar telah terbakar dan selama 53 hari pihaknya berusaha memadamkan kebakaran tersebut di areal konsesinya. Artinya jelas sekali, bahwa PT REKI tidak mampu mengurus konsesinya. Semestinya yang di evaluasi adalah kinerja PT REKI. Kok malah petani yang di kriminalisisi,” kata Azhari selaku Kepala Biro PolHukam DPW SPI Jambi.
Baca Juga : Ketua Ditahan, 500 Petani Gelar Aksi Depan Mapolres Merangin
Baca Juga : Dewan Minta Kuota Pupuk Untuk Petani Ditambah
“Untuk itu kami sebagai saudara mereka yang dipersangkakan dengan tuduhan Karhutla dan pemufakatan jahat dalam pasal-pasal UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, meminta dan mendukung Majelis Hakim yang memimpin persidangan 19 petani Sungai Jerat di Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menjaga Marwah Lembaga Peradilan sesuai fakta persidangan demi Keadilan untuk memutus Bebas para terdakwa,” sambungnya.
Tuntutan Aksi Damai Petani SPI
Untuk itu kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ditangkapnya petani ;
1. Kami mendukung Hakim Yang Mulia demi menjaga marwah Peradilan Negeri Muara Bulian untuk memutus sesuai fakta persidangan demi melindungi Hak Asasi Petani dan HAM.
2. Bahwa demi keadilan atas nama Ketuhanan YME berdasar fakta persidangan dan kesaksian yang di ajukan pihak JPU, Keterangan Para Saksi fakta, Saksi Ahli, dan Saksi lainya serta keterangan terdakwa agar memutuskan semua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
