BERITA HUKRIM – Entah apa yang merasuki FR, karena perkara tak dipinjamkan uang, pria berusia 28 tahun ini nekat bobol rumah temannya. Bahkan Ia tega merampas emas, hingga telpon genggam milik korban.
Tak ayal, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai rp 150 juta.
Seperti di ketahui, seorang pria berinisial FR, 28, warga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara mencuri puluhan mayam emas milik temannya, lantaran sakit hati tidak di beri pinjaman uang.
Baca juga : Waduh, Terciduk Curi Mobil L300? Oknum Polisi Sarolangun Di bekuk Polres Merangin
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, mengatakan pelaku mencuri emas 65 mayam di rumah kawannya di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, pada 8 Februari lalu.
Bilang polisi, kejadian ini bermula saat FR yang tak di pinjamkan uang oleh Syukri, membuat pria hampir berkepala tiga itu nekat bobol rumah temannya.
“Pelaku sakit hati lantaran tidak di beri pinjaman uang, sehingga nekat mencuri emas kawannya,” kata AKBP Eko Hartanto, di dampingi Kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Panji Prasetya.
Kejadian tersebut di ketahui korban Syukri Ramli (42), ketika pulang dan melihat pagar rumahnya sudah terbuka. Korban merasa curiga mengecek isi rumah.
Kemudian, Korban tersentak kaget mengetahui isi lemari berantakan dan laci perhiasan berisikan emas 65 mayam terbuka.
Saat memeriksa lebih lanjut, korban melihat logam mulia miliknya tidak ada lagi.
“Tidak hanya mencuri perhiasan emas, pelaku juga membawa kabur tiga unit telepon genggam milik korban. Korban mengalami kerugian mencapai Rp150 juta,” terangnya.
Setelah di lakukan penyelidikan, polisi menangkap FR dua hari kemudian di kediamanku di Lhoksukon. Dari hasil pemeriksaan di ketahui, bahwa pelaku sakit hati karena pernah meminta uang Rp5 juta, namun tidak di kabulkan.
“Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5e jo Pasal 362 KUHPidana. Ini ancamannya dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tukasnya.
Sumber : Jpnn.com
