Swab Antigen Jadi Lahan Pungli, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

VIRAL – Pelaku pungutan liar atau pungli swab antigen di Pelabuhan jadi sorotan aparat kepolisian. 2 tersangka, berhasil di tangkap polisi.

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan kembali menangkap tersangka, pelaku pungutan liar atau pungli swab antigen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Baca juga : 80 Warga Binaan Lapas Perempuan Jambi Di vaksin Hari Ini

“Tersangka yang kami tangkap berinisial W (37) dan D (29),” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat dikonfirmasi dari Bandarlampung, Rabu (28/7/2021).

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal saat anggotanya melakukan penyamaran menjadi penumpang. Yang akan melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak, Banten.

Keduanya penumpang, yang di ketahui anggota polisi tersebut kemudian, juga mengaku belum mempunyai surat swab antigen.

“Tanggal 23 Juli anggota menyamar, kemudian besoknya sekitar pukul 04.00 WIB anggota berhasil menangkap dua orang tersangka tersebut,” ujarnya.

Edwin menambahkan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, kini sedang di lakukan pengembangan lebih jauh.

Dalam penangkapan itu pun, anggota mengamankan barang bukti empat lembar surat swab antigen. Mereka di duga palsu yang di keluarkan Klinik Budhi Pratama Bandarlampung. Enam belas blangko kosong surat rapid test antigen, uang tunai Rp.800 ribu. Dua buah ponsel, dan seperangkat komputer.

Selanjutnya, Edwin menjelaskan terhadap tersangka W di kenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984. Ini tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube