Usai Pesta Miras, 3 Remaja Ini Aniaya Kakek-Kakek Hingga Tewas

VIRAL – Entah apa yang merasuki 3 remaja ini hingga tega aniaya Kakek-Kakek hingga tewas. Kini mereka di bekuk aparat kepolisian dan dip roses secara hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polisi tangkap pelaku pengeroyokan terhadap pria lanjut usia (lansia) di Kecamatan Padalarang, yang terjadi Senin (19/7/2021) lalu.

Baca juga : Baru Tiba di Lapas Perempuan Jambi, Napi Tanjabbar Ini Langsung Diisolasi

Dalam kasus pengeroyokan tersebut, Tiga orang pria di amankan yakni Guntur Novansa alias Utuy (21), Haris Budiman (21) dan MAPP (16). Mereka di amankan oleh Satreskrim Polres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, peristiwa bermula saat sekelompok remaja tersebut sedang menggelar pesta minuman keras. Kemudian memutar musik dengan keras, di lahan parkir supermarket. Tepatnya yang terletak di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 19 Juli lalu.

Karena di tegur, 3 remaja ini aniaya kakek-kakek itu hingga tewas.

“Kronologinya Deddy yang merasa terganggu menegur dan meminta mereka, untuk membubarkan diri. Para pelaku yang tak terima dengan teguran itu, lantas melakukan aksi pengeroyokan kepada korban hingga meninggal dunia,” jelasnya, Rabu (28/7) sore.

Korban yang berumur 69 tahun tersebut, merasa terganggu dengan musik begitu keras yang berasal dari Lapang Parkir. Dari mobil yang di gunakan anak-anak muda, sambil pesta miras.

Keterangan Pelaku

Menurut keterangan para pelaku, bahwa aksi pemukulan pertama kali di lakukan oleh pelaku Haris.

“Pelaku memukul korban pada bagian wajahnya, hingga korban terjatuh dan mengalami benturan di kepala bagian belakang. Kemudian, pelaku lainnya turut serta memukuli bahkan menendang korban,” jelasnya.

Kasatreskrim menambahkan, korban mengalami benturan di bagian kepala belakang.

“Petugas keamanan setempat sempat berupaya untuk melerai, tapi tak di gubris para pelaku. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku pun melarikan diri. Sementara korban meninggal dunia di rumah sakit,” jelasnya.

Polisi mulai melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

Adapun akibat perbuatannya, para pelaku di sangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana. Dan di ancam pidana kurungan selama 12 tahun. Kasus tersebut, kini di pastikan masih di kembangkan oleh polisi.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube