Sesuai Edaran, Organda : Angkutan Batubara Dilarang Melintas H-7 dan H+7

JAMBI – Guna kelancaran arus mudik jelang dan sesudah lebaran, angkutan batubara dibatasi melintas di H-7. Sementara angkutan lain, dibatasi hingga H-3 Idul Fitri 1439 H.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Organda Provinsi Jambi, Madian Saswadi menjawab DinamikaJambi.com pekan ini. Bilang Madian, truk batubara dilarang beroperasi H-7 hingga H+7.

“Kalau batubara, sesuai edaran Kementrian ESDM, H-7 sudah tidak beroperasi lagi. Baik produksi, maupun angkutan, H-7 dan H+7,” terang Madian.

Berita Terkait : Belum Ada Pemeriksaan Kendaraan Jelang Mudik, Organda Tunggu Dishub dan Satlantas

Sedang angkutan barang lainnya, Madian mengatakan pembatasan berlangsung pada H-3. Kecuali untuk angkutan BBM dan Sembako, tidak ada pembatasan.

Sejauh ini, Organda menunggu Dinas Perhubungan dan Satlantas terkait pemeriksaan kendaraan. Agenda rutin ini, juga akan dirangkai dengan pemeriksaan pengemudi. (Win)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube