BERITA BISNIS – Kangkangi perizinan, pembangunan perumahan bernuansa villa di Sungai Bertam terancam akan di hentikan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini lantaran, Perumahan garapan PT Jalan Emas Persada di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko belum kantongi izin.
Sebelumnya di ketahui bahwa, pembangunan perumahan bernuansakan villa yang di bangun oleh PT Jalan Emas Persada di Sungai Bertam, tanpa izin lengkap.
Arif, pemilik PT Jalan Emas Persada saat di temui mengatakan bahwa perizinan sudah di masukkan dan dalam tahap proses.
Baca Juga : Alamak, Perumahan di Jaluko Diduga Serobot Lahan Pondok Pesantren?
“Izin sudah masuk Minggu kemaren, sekarang lagi proses,” ujarnya.
Namun kemudian saat di konfirmasi, Alfian Haikal, Kabid Pelayanan dan Perizinan, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan bahwa, pihaknya belum ada menerima laporan ataupun berkas apapun dari pembangunan perumahan tersebut.
“Sampai saat ini, belum ada surat pemberitahuan ataupun permohonan yang masuk dari perumahan itu,” jelas Alfian, Senin (25/01/2021) di ruangannya.
Tahapan Pembangunan
Alfian juga menjelaskan bahwa, untuk melakukan pembangunan perumahan tersebut harus ada prosedur dan proses yang di lewati, tidak bisa melakukan pembangunan tanpa tahapan.
“Untuk melakukan pembangunan itu ada tahapan, yang di lalui lah dulu. Yang pertama, pelaku usaha mendaftarkan lewat OSS, dari situ dapat NIB. Kemudian pemenuhan komitmen, Inovasi, tata ruang, dan sesuai tidak tata ruangnya,” jelas Alfian.
“Selanjutnya lokasinya tumpang tindih tidak, izin lingkungannya, limbahnya dan banyak lagi tahap yang harus di lalui,” sambungnya.
Baca Juga : Terbukti Serobot Lahan Pesantren, Tajri Minta Pembangunan Perumahan di Jaluko Dihentikan
Baca Juga : PT Jalan Emas Persada Klaim Kantongi Izin, PTSP Sebut Belum Lengkap
Kemudian Ia juga menjelaskan, akan memberikan pembinaan, dan akan memberikan teguran terhadap Perusahaan itu.
“Secepatnya kita akan turun, untuk meninjau langsung,” tukasnya.
Tak hanya itu saja, tetapi Ia juga menjelaskan bahwa nanti, pihaknya akan melayangkan surat untuk perusahaan tersebut.
Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi
“Apabila dua tiga kali tidak di indahkan, maka akan kita stop dahulu pengerjaannya, sampai surat menyurat selesai,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, sebenarnya yang lebih tahu kondisi di lapangan adalah kepala desa. Lalu, di sampaikan kepada camat dan baru di sampaikan ke PTSP. (Tr06)