Sekda Provinsi Jambi Tekankan Pentingnya Membangun Sinergitas Pengawasan

BERITA JAMBI – Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi Jambi H Sudirman SH MH, menekankan pentingnya membangun sinergitas pengawasan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan para pejabat fungsional pengawas urusan pemerintahan di daerah.

Demikian penekanan Sudirman, saat membuka Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah (P2UPD) Inspektorat Daerah Provinsi Jambi tahun 2020. Bertempat di aula BPSDM Provinsi Jambi, Senin (16/11).

Lihat Juga : Pj Sekda Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2020

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala BPSDM Provinsi Jambi  Iskandar Nasution bilang, kegiatan ini akan dilaksanakan pada 16 sampai 28 Novmber 2020 mendatang.

Di sampaikan Sudirman, bahwa Pemerintahan Daerah yang baik dan profesional. Pastinya adalah Pemerintahan Daerah, yang bisa melaksanakan urusan pemerintahan daerah nya masing-masing dengan baik.

Pembagian urusan pemerintahan ini, yakni berdasarkan UU 23 tahun 2014. Di mana yang melipuiti tiga urusan, yaitu urusan absolut, urusan pemerintahan umum, dan urusan konkuren.

Baca Juga : Pjs Gubernur, Lantik Sudirman Sebagai Sekda Provinsi Jambi

Di jelaskan pula oleh nya, bahwa peran  P2UPD akan sangat penting dan sangat strategis dalam mensupport Pemerintah Daerah. Hal ini agar betul-betul mampu melaksanakan urusan, di pemerintahan nya di daerah.

Untuk itu, sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bhkan para pejabat fungsional pengawas urusan pemerintahan di daerah, sangat di perlukan.

P2UPD Mempunyai Tugas Melaksanakan Pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan

“Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di luar pengawasan keuangan, Di mana yang meliputi Pertama pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan. Kemudian, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan,“ ujar Sudirman.

“Ketiga, pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan Kepala Daerah. Keempat, pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dan Kelima  pengawasan untuk tujuan tertentu,” sambungnya.

Selanjutnya, Ia juga menegaskan bahwa pentingnya sinergitas di maksud, tidak saja berkaitan dengan fungsi dan peran pengawasan di daerah. Tetapi, juga menjamin peningkatan profesionalisme pejabat fungsional. Serta bagaimana, meningkatkan eksistensi fungsional itu sendiri.

“Sinkronisasi pengawasan antar Inspektorat Kabupaten/Kota dengan inspektorat Provinsi dan Inspektorat Jenderal. Pada dasarnya telah terjalin melalui kegiatan koordinasi dan sinergitas pengawasan. Antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Melalui strategi pada pencegahan berdasarkan prioritas, fokus dan resikonya,” terangnya.

“Oleh sebab itu, perlu adanya pencanangan sasaran pembangunan yang efektif dan efisien, untuk meningkatkan birokrasi pelayanan masyarakat. Dengan arah kebijakan penciptaan tata pemerintahan yang baik, melalui peningkatan peran internal auditor sektor publik. Jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional P2UPD merupakan unsur penting dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal,” sambung Sekda.

Lihat Video : Pjs Gubernur Jambi Pimpin Rapat Penanggulangan Covid-19

Dilanjutkan oleh Sudirman, bahwa pejabat P2UPD diharapkan  mampu melakukan pendekatan preventif atau pencegahan.

“ Oleh karena itu pembentukan P2UPD  di harapkan dapat fokus pada perbaikan sistem. Saya yakin jika sistem di perbaikan akan meminimalisir terjadinya kesalahan. Apa bila fungsi pengawasan  berjalan dengan baik, maka akan meminimalisir kesalahan atau kekeliruan dalam bertugas bisa diatasi,” katanya.

“Saya berharap inspektorat dapat menjadi pengawas, dan pembinaan bagi OPD. Apa bila ada kesalahan dalam pelaksanaan keuangan berikan pembinaan, dan solusi yang tepat bagi OPD. Terutama bagaimana pencegahan dapat dilakukan,” harapnya.

Pelatihan Kompetensi Sudah Menjadi Kebutuhan

Kepala BPSDM Provinsi Jambi H M Iskandar Nasution SH M Si dalam laporannya menyatakan bahwa, tujuan dari pelatihan ini adalah meningkatkan kompetensi agar mampu memahami peran dan pembagian tugas pengawas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“ Pelatihan kompetensi ini sudah menjadi kebutuhan dalam suatu pemerintahan, ketika aparaturnya  mengembangkan kretifitas dengan gagasan cemerlang,” ujar Iskandar.

“Perlu di pahami bersama, melalui pelatihan ini lah pemerintah ingin menciptakan kompetensi Aparatur Sipil Negara, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar. Untuk itu di harapkan kepada peserta, agar tetap mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan baik. Agar dalam melaksanakan tugas ke depan, bisa berjalan dengan profesional, ” sambungnya. (*)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube