JAMBI – Ratusan mahasiwa berbendera Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kamis (01/03) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Provinsi Jambi, Telanaipura.
Aksi ini, bentuk protes soal disahkannya UU no 17 tahun 2017 tentang MPR, DPR, (UU MD3) oleh DPR baru-baru ini, sebab beberapa pasal di dalam UU tersebut dinilai mencederai kebebasan dan demokrasi di Indonesia dan berpotensi membungkam suara rakyat dengan ancaman pidana.
“Setiap kritikan jika dianggap merendahkan berpotensi akan dipidanakan, walaupun itu berkaitan dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhan rakyat, maka dari itu kami meminta kepada presiden untuk tidak menandatangani UU MD3,” orasi mahasiswa.
Awal kedatangan mahasiswa di gedung ini sempat disambut salah seorang anggota dewan. Namun ratusan mahasiswa ingin bertemu langsung dengan Ketua DPRD.
Namun sayangnya, ratusan mahasiswa yang tampak memasuki ruang paripurna itu, tak mendapati politisi Demokrat tersebut.
“Tadi sempat chaos karena ketika kami ingin masuk terasa dihalang-halangi, tapi setelah berhasil masuk ternyata disana tak ada orang, kosong, entah kemana hilangnya, cuma ada 2 orang itupun dari fraksi,” ujar Ramazani Novanda, Ketua PMII Provinsi Jambi
