Polres Kerinci Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

KERINCI – Upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Kerinci patut di acunggi jempol.

Pasalnya, kemarin tanggal 30 Agustus 2021 malam Satres Narkoba Polres Kerinci tangkap 5 orang di duga pelaku penyalahgunaan narkoba, jenis sabu di Kabupaten Kerinci.

Baca juga : Jelang Seleksi CPNS 2021, Kakanwil Kemenkumham Jambi Temui Gubernur

“Benar, pada Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wib, telah di amankan 5 orang 4 laki laki dan 1 perempuan. Mereka yang di duga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis sabu,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Saprizal, Selasa (31/08/2021).

Barang Bukti

Untuk TKP pertama di rumah DC (41), laki-laki warga Desa Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci. Selanjutnya JS (34), Laki-laki warga Desa Pasar Minggu, Kecamatan Kayu Aro.

Kemudian MS (41), Perempuan yang beralamat di Desa Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.

“Barang bukti yang kita amankan di TKP l, 1 Paket kecil plastik klip warna bening, berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan l jenis Shabu. Berat Bruto 0,27 gram, 5 pirek kaca, 1 buah Bong (alat hisap Shabu). Lalu 1 bungkus plastik klip besar warna bening, di dalamnya berisikan plastik-plastik klip warna bening, 17 pipet plastik. Kemudian 2 buah korek api gas, 1 buah selotip bening ukuran kecil, 1 unit henphone merek Vivo warna hitam. Ada juga 1 unit henphone merek Oppo warna silver, 1 unit henphone Nokia warna hitam, 1 buah dompet ukuran kecil warna hitam kombinasi putih. Terakhir 1 buah tas dompet ukuran sedang warna bening,” bebernya.

Di tambahkan, untuk TKP kedua pelaku yang di amankan adalah DH (34), laki-laki warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro.

“Barang bukti yang kita amankan di TKP kedua, yaitu 1 Plastik klip Besar Warna bening berisi Batu dan Serbuk kristal warna bening. Di duga narkotika golongan l jenis Shabu, dengan berat Bruto 13,06 gram. Selanjutnya 1 unit timbangan digital warna hitam, dan 1 plastik klip Besar warna bening. Ini yag berisikan plastik–plastik klip warna bening,” jelasnya.

Selanjutnya, di TKP ketiga pelaku yang di amankan adalah JC alias JL (35), laki-laki warga Kelurahan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci.

“Di TKP ketiga ini barang bukti yang kita amankan adalah, 1 pirek kaca di dalamnya terdapat serbuk kristal warna bening. Di duga narkotika golongan l jenis shabu dengan berat 1,49 gram, 2 (dua) korek api gas. Terakhir 2 lembar kertas tisu dan 4 pipet plastik,” paparnya.

Kronologi Penangkapan

Untuk kronologis, pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Di mana kejadian berawal dari penangkapan Judi oleh Opsnal Reskrim Polres Kerinci, sewaktu di lakukan pengeledahan di temukan 1 paket kecil. Ini di duga Narkotika jenis Shabu beserta alat Isap.

Kasat Reskrim Polres Kerinci pun menghubungi Kanit Opsnal Polres Kerinci, untuk Pengembangan lebih lanjut.

Setiba di TKP di rumah DC di Desa Sulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci anggota Opsnal ResNarkoba melakukan Introgasi terhadap 3 pelaku. Dan mengakui Narkotika Jenis Shabu tersebut, di dapatkan dengan cara membeli dari DH.

Kemudian anggota Opsnal Resnarkoba melakukan Penangkapan dan pengeledahan di rumah DH, yang menemukan sejumlah Barang bukti.

DH mengakui membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari JC, setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap JC.

Di sana mereka menemukan 1 pirek Kaca yang berisikan kristal warna bening, yang di duga narkotika jenis Shabu.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Selanjutnya anggota opsnal membawa ke 5 Tersangka, dan Barang Bukti ke Polres Kerinci untuk di proses lebih lanjut.

“Kelima pelaku di menakan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (Jul)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033