2 Ranperda Disetujui DPRD Sarolangun

SAROLANGUN – Setelah Bupati Sarolangun H Cek Endra menanggapi pandangan umum Fraksi, terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sarolangun triwulan II pada tahun 2021 akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Sarolangun.

Kedua ranperda yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Di mana, ini yang di usulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Baca juga : Sah, Mulai Besok Tak Ada Lagi Penyekatan PPKM di Kota Jambi

Persetujuan 2 ranperda itu di sepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sarolangun, tingkat II dengan agenda laporan Pansus DPRD Sarolangun.

Selanjutnya, dan penandatangan persetujuan bersama terhadap dua ranperda Kabupaten Sarolangun, tahun 2021.

Rapat ini di pimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama dan Wakil Ketua II Syahrial Gunawan, Selasa (31/08/2021) siang.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pimpinan sidang meminta masing-masing Pansus DPRD Sarolangun, agar dapat menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan dua ranperda tersebut.

Jubir Pansus DPRD

Drs H Fahrul Rozi selaku juru bicara Pansus I DPRD Sarolangun menyampaikan, laporan hasil pembahasan terkait Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kata Fahrul Rozi, pihaknya telah mempelajari secara mendalam melalui pembahasan secara mendalam.

Selanjutnya, pihaknya juga meminta OPD terkait untuk menindaklanjuti surat kemenkumham, perihal proses pembentukan peraturan daerah.

Lalu, pihaknya juga meminta agar OPD terkait untuk dapat merencanakan dan mempersiapkan secara matang, dalam rangka menindaklanjuti setelah perda, pengelolaan keuangan daerah ini disahkan.

“Kami pansus I dapat memahami sepenuhnya, tentang pentingnya ranperda untuk kemajuan kabupaten Sarolangun. Khususnya mengenai pengelolaan keuangan daerah, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, juru bicara Pansus II DPRD Sarolangun Ir H Suherman. Ini terkait laporan hasil pembahasan, tentang Ranperda Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ia mengatakan bahwa pansus II telah melakukan pembahasan secara mendalam, serta mencermati dengan seksama tentang pentingnya, Ranperda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pansus II DPRD Sarolangun meminta agar sebanyak 5.003 hektar lahan pertanian ini, di masukkan dalam Rencana tata ruang wilayah kabupaten Sarolangun.

Setelah di tetapkan menjadi Perda, pansus II meminta kepada OPD terkait, agar melakukan sosialisasi kepada petani dan melakukan koordinasi, di tingkat kecamatan.

Pengembangan Infrastruktur

OPD terkait juga di minta untuk melakukan Pengembangan infrastruktur pertanian, kemudahan akses informasi dan tekhnologi bagi petani. Lalu penyediaan sarana dan prasarana pertanian, pemberian penghargaan kepada petani yang berprestasi tinggi, penyaluran benih unggul. Dan insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Dari pembahasan pansus II, terhadap ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Bahwa dapat kami setujui menjadi Perda, semoga Allah SWT melimpahkan Taufik. Dan hidayah-Nya kepada kita semua,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan tentunya kedua ranperda yang telah di sahkan, menjadi perda akan di ajukan ke Pemerintah Provinsi Jambi. Ini untuk di lakukan evaluasi dan kedepan Pemkab Sarolangun, akan melakukan sosialisasi terkait dua perda yang baru disahkan.

“Berkat kebersamaan yang terbangun, kedua ranperda yang telah di bahas oleh eksekutif dan legislatif. Ini dapat di sahkan menjadi peraturan daerah,” tuturnya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Rapat paripurna di akhiri dengan doa, bersama dan menyanyikan lagu padamu negeri, untuk menambahan keberkahan jalannya rapat paripurna tersebut.

“Dengan telah di setujui kedua perda ini, akhirnya rapat paripurna saya tutup. Dengan mengucapkan alhamdulillahi robbil alamani,” tutupnya. (Ajk)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033