Polisi Ungkap Kematian di Panti Jompo, Baku Hantam?

SULSEL – Kasus penemuan mayat pria di Panti Werdha Gau Ma Baji, Dusun Batu Alang Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu, Rabu (22/1) sekira pukul 21.11 Wita, akhirnya terungkap polisi. Korban dibunuh rekannya sendiri.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan mendalam, Wakapolda Sulsel didampingi Dirkrimum, Kabid Humas dan Kabid Dokkes Polda Sulsel, kemudian merelease kronologis penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah Panti Jompo di Gowa, bersama Dirkrimum Polda Sulsel dan beberapa pejabat lainnya, Jumat (24/1).

Kasus dapat diketahui berawal dari laporan saksi IA (63) kepada petugas Panti. Saksi menyampaikan informasi bahwa korban Lel Toa Tho Als Sangkala, (63) meninggal dunia karena terjatuh.

Pasca laporan kemudian, beberapa petugas Panti menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu mengangkat mayat kemudian membersihkan punggung dan kepala korban.

Karena didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, Memar pada mata sebelah kiri, dan Memar pada leher dan atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.

Pasca anggota Polsek Bontomarannu mengamankan Statusquo selanjutnya Tim Inafis pada Kamis (23/01/2020) pukul 14.00 Wita langsung menuju TKP dengan melibatkan Tim Inafis, Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.

“Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil/buang kotoran di lantai kamar kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang,” ungkap Kabid Humas dilansir Beritabersatu.com

“Dan memukulkan ke bagian wajah/kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengeluarkan darah, ” terang Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat me-release kasus dihadapan awak media di Ruang Lobi Polda Sulsel.

Baca Juga : Ulang Tahun IPK Jambi di Panti Jompo, Dibalik Amanat Almarhum Donny

Atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page