BERITA JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, hadiri peresmian sistem Online Dingle Submission (OSS) berbasis resiko, oleh presiden RI Joko Widodo secara virtual di kantor Gubernur Jambi, Senin (09/2021).
Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan bahwa pandemi tidak boleh menghentikan Reformasi Birokrat, dalam mempermudah dan meningkatkan proses perizinan di daerah.
Baca juga : Alhamdulillah Turun Drastis, Berikut Update Terbaru Covid-19 di Jambi
Berita lain : Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, GMNI Jambi Salurkan Paket Sembako
Oleh karena itu, Program layanan OSS ini di nilai agar bisa di laksanakan, sehingga para pengusaha, mudah dalam melakukan perizinan.
“Karena kita ingin iklim usaha kita berubah makin aktif kedepannya. Sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya, dengan ini bis mengurangi angka pengangguran kita,” katanya.
- Wagub Jambi Serahkan Bantuan Dari Pemerintah Pada Masyarakat Tanjabtim
- Stok Oksigen di RSUD Hamba Menipis? Kapolda Jambi Cus ke Batanghari
- Hore, Pelaku UMKM di Batanghari Akan Dapat Bantuan 1,2 Juta, Klik Disini
Sementara itu, saat wawancara sejumlah awak media, Gubernur menyampaikan bahwa sudah waktunya pemerintah transparan, akuntabel, cepat dalam pelayanan perizinan.
Pengurus Izin Terjamin
Dengan begitu, pengusaha dalam mengurus izin bisa lebih terjamin dan terhindar dari penipuan, pungli, dan calo.
Menurutnya, peresmian peluncuran sistem OSS oleh presiden ini, adalah langkah maju kita ke depan bahwa sudah waktunya dalam pelayanan yang paling utama.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Baca juga : Lionel Messi Hengkang Dari Barcelona? Cules Jambi : Seperti Di tinggal Pacar
“Apapun itu, kita harus melayani masyarakat dengan baik, tercepat, terbaik dan berkualitas. Sehingga para pelaku usaha sangat terbantu, dalam proses pelayanan perizinan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa sistem OSS ini harus di lakukan semenjak pemerintah pusat, memerintahkan Pemda untuk menjalankannya. Sehingga pelaku usaha sampai ke desa-desa, bisa mengurus izinnya. (Red)
