Pemuda Bawa Pempek ke Lapas Tanjabbar, Ternyata Pernah Ancam Ledakkan Bom

BERITA HUKRIM – Pemuda yang bawa Pempek di Lapas, yang diaman petugas Lapas kelas IIB Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat kemarin, diketahui merupakan seorang residivis pengancaman bom.

Pemuda inisial ZK alias Zul warga Sungai Saren ini, ternyata pernah mengancam akan meledakkan kantor Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Tanjabbar, dengan bom pada 26 Mei 2018 lalu.

Baca juga : Bawa Pempek ke Lapas, Pemuda di Tanjabbar Diamankan Petugas

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (28/10/2020).

Ia menyebutkan bahwa ancaman kala itu, dilontarkan pelaku usai dirinya ditilang oleh Satuan Polisi Lalulintas Polres Tanjabbar.

Kemudian, melalui akun Facebook nya, yang bernama Zul Pikachu saat itu, ia melakukan pengancaman tersebut. Sehingga ia dijerat UU ITE kala itu.

“Atas perbuatannya itu, ia dijerat dengan Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2016, dengan ancaman 6 tahun pidana penjara,” ucap Kapolres.

Namun, kata Guntur pada putusan tersangka ini divonis bersalah, dengan hukuman 6 bulan penjara.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Pun demikian, akibat ulahnya yang bawa Pempek ke Lapas, untuk menyelundupkan narkoba ia ditemukan dengan napi Narkotika. Dimana tahanan yang memesan barang haram tersebut, yang membuat dirinya masuk dalam sel untuk kedua kalinya.

“Tersangka merupakan residivis kasus ITE, dengan pengancaman Mapolres Tanjabbar saat itu,” pungkasnya. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page