BERITA NASIONAL – Bagi kalangan masyarakat umum, pasti mempertanyakan bagaimana jika setelah di suntik vaksin Covid-19, muncul efek samping? Dalam menyikapi hal ini, pemerintah siapkan biaya pengobatan jika mengalami efek samping pasca suntk vaksin.
Selain itu, dalam upaya mengantisipasi efek samping vaksin Covid-19, Pemerintah telah siap untuk menanggung biaya pengobatan para penerima vaksin.
Di wartakan dari CnnIndonesia.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pemerintah bakal menanggung biaya pengobatan peserta vaksinasi covid-19 yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Selanjutnya Budi memastikan, peserta vaksinasi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami gangguan kesehatan, akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis.
Baca Juga : Kapolda Jambi, Jadi Penerima Suntikan Dosis Pertama Vaksin
“KIPI ini kita akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah dan nasional yang mengamati KIPI,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/1).
“Khusus treatment anggaran yang anggota JKN akan dicover oleh BPJS, sedangkan non JKN akan dicover oleh negara,” sambungnya.
Selain itu, Menkes juga mengaku saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru soal revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020. Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan itu bakal di sesuaikan dengan masukan ahli dan tenaga kesehatan soal pemerintah yang akan menanggung seluruh biaya pengobatan peserta vaksin yang mengalami KIPI tersebut.
Lihat Juga : Dimulai Dari Wabup Muaro Jambi, Ini Pejabat Yang Akan Divaksin Pertama Kali
“Sekarang, kami sedang mempersiapkan PP khusus untuk penanggungan. Kalau terjadi KIPI tersebut,” jelasnya.
Langkah Pemerintah Bila Terjadi Efek Samping Pasca Vaksin Covid-19
Adapun sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin atau KIPI.
Nadia memaparkan, dalam upaya mengantisipasi munculnya efek samping, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan, sebagai berikut:
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat di hubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
- Penerima vaksin yang mengalami efek samping dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin covid-19.
- Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan Rumah Sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Untuk kasus di duga efek samping serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus ke puskesmas atau fasyankes pelapor.
Kemudian, jika benar terkonfirmasi sebagai kasus serius, maka kasus harus segera di lakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi.
Lihat Lainnya : Sriwijaya Masih Berduka, Giliran Lion Air Gagal Landing
Jika di perlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI). Kemudian, bila perlu di lakukan pemeriksaan uji sampel vaksin.
Maka Dinas Kesehatan Provinsi, akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi.
Sementara itu, hasil investigasi akan segera di laporkan ke dalam website keamanan vaksin. Hal ini guna di lakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PPKIPI).
