BERITA MERANGIN – Operasional Pasar Malam kelewatan batas dari ijin yang diberikan Pemkab Merangin. Tenggang waktu diberikan terakhir hari ini.
Hal ini disampaikan Pj Bupati Merangin, Mukti Said melalui Assisten I, M Sayuti pada media ini, Kamis (25/4/2024) pagi. Bilangnya, Pj Bupati Merangin menyampaikan arahan lisan terkait Pasar Malam di samping Polres Merangin, eks Kantin PKK.
“Hari ini terakhir batas waktunya. Pasar malam harus dibongkar. Kita sudah pasang lagi pagar kawat,” kata Sayuti.
Sebelumnya pengelola tempat hiburan itu telah mendapatkan izin operasional. Izin itu sedianya berlangsung hingga lebaran ke 2 lalu. Namun operasional melebihi waktu yang diberikan, dan masih tersisa beberapa lapak.
“Atas arahan lisan bupati, hari ini terakhir Pasar Malam kita berikan waktu,” tutup Sayuti hari ini.
Pantauan media ini, masih terdapat wahana permainan pasar malam seperti Kora-kora dan Rumah Hantu. Sementara tenda-tenda tempat hiburan masih berjejer dipinggir lokasi.
Ada pula, pedagang yang masih beraktivitas sekitar lokasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, akan mendatangkan PKL lain jika terus dibiarkan.
Sementara Kawasan Eks Kantin PKK sedianya akan dibangun Ruang Terbuka Hijau tahun ini. Namun lantaran anggaran, kegiatan ini urung dilakukan
