Paripurna DPRD Muaro Jambi Pengambilan Keputusan 2 Ranperda

MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar rapat paripurna, Senin (17/02/2020). Paripurna DPRD Muaro Jambi dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 2 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2017-2022.

Paripurna yang di gelar di ruangan rapat gedung istimewa DPRD ini di buka langsung oleh Ketua DPRD, Yuli Setia Bakti.

Turut hadir Bupati Muaro Jambi, Hj Masnah Busro, Wakil Ketua II DPRD Ahmad Haikal dan Sekda, M Fadhil Arief.

Kemudian hadir Kakan Kejari Muaro Jambi, Kepala Pengadilan Agama, Kepala OPD, Camat serta anggota DPRD.

Paripurna membahas tentang Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Kemudian Ranperda perubahan tentang penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Dalam sampaian Pansus I diketua oleh Amirudin dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Sementara Pansus II diketuai oleh Edison Sos dari Fraksi Golkar.

Junaidi dari Partai Demokrat, Sekretaris Pansus I menyampaikan telah melakukan Pembahasan internal serta melakukan study banding ke Bandung tepatnya ke Kabupaten Malang dan Kota Batu.

”Setelah dilakukan pengkajian mendalam baik di internal, kami dari Pansus I berpendapat Ranperda tersebut dapat di sahkan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi,” sebutnya.

Lihat Juga Video : Telat 21 Hari, Truk Warga Tebo Ditarik MPM Finance

Baca Juga : Destinasi Wisata Danau Sipin, Nantinya Akan Ada Jetsky dan Kejurnas

Baca Juga : Taman di Sarolangun, Laman Besamo Dirusak Orang Tak Bertanggung Jawab

Sementara itu Pansus II yang disampaikan oleh Sekretaris Pansus, Ulil Amri mengatakan setelah dilakukan pengkajian di internal, membahas dan menyerahkan kembali sepenuhnya kepada anggota yang hadir dalam sidang paripurna hari ini.

Paripurna DPRD terhadap 2 Ranperda di akhiri dengan penandatanganan kesepakatan hasil keputusan antara Bupati dan Ketua DPRD yang di saksikan oleh anggota dewan lainnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube