VIRAL – Entah apa yang merasuki duda di Lubuklinggau ini, hingga tega memperkosa bocah 13 tahun di tepi sungai. Kala itu, Ia mengajak beberapa anak-anak mandi di sungai tersebut. ketemu semak, aksi bejatnya di lancarkan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Ranuwansyah (21), yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial TK (13), Kamis (2/9/21).
Baca juga : Diduga Langgar Kode Etik Advokat, Konselor Hukum Dinas PPA Jambi Rangkap Posisi
Ranuwansyah di tangkap di rumahnya di Jalan Kenanga I RT04, Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II oleh tim, yang di pimpin Kanit UPPA Aipds Cristina dan Tim Opsnal.
Pelaku yang juga di ketahui berstatus duda di Lubuklinggau ini, memperkosa korbannya seorang bocah warga Jalan Kenanga I RT.01 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres AKBP Nuryono di dampingi Kasat Reskrim AKP Ismail kepada media mengutarakan, sesuai laporan korban kejadian bermula Sabtu (14/8/21) sekira pukul 15.00WIB. Tepatnya di tepian sungai kelingi.
“Modusnya pelaku mengajak korban dan teman-temannya mandi ke Sungai Kelingi. Saat berada di semak-semak, pelaku memaksa korban untuk berbuat mesum layaknya pasangan sah. Usai melampiaskan hasratnya, mereka baru menyusul teman-temannya mandi,” ujar Kasat.
Berita lain : Urus Anak di UPTD PPA Jambi, Malah Berujung Perceraian
Pakaian korban yaitu baju kaus panjang hitam, celana jin hitam, bra hitam dan celana dalam merah muda, menjadi barang bukti. Termasuk petugas juga melakukan olah TKP dan pemeriksaan korban, serta pelaku.
“Atas tindaknya, pelaku terancam tindak pidana yang di atur pads Pasal 82 ayat (1), dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016. Ini tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014. Tentang perlindungan anak,” ungkapnya.
Sumber : Jpnn.com
