BERITA JAMBI – Di duga langgar kode etik profesi Advokat, oknum Konselor Hukum UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi rangkap posisi.
Tindakan rangkap posisi, yang mengarah pada dugaan langgar kode etik Advokat ini, terjadi pada salah satu oknum Advokat berinisial FP.
Baca juga : Urus Anak di UPTD PPA Jambi, Malah Berujung Perceraian
Betapa tidak, selain menjadi Advokat, FP juga tercatat aktif sebagai Konselor Hukum, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (DPMPPA) Provinsi Jambi.
Hal ini, berawal dari laporan salah satu Warga Muaro Jambi inisial GE, kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi pada 17 Februari 2021 lalu.
Kronologi
Pada Dinamikajambi.com, GE menjelaskan, hal itu bermula saat dirinya membuat laporan, tak bisa bertemu maupun mengasuh si buah hati.
Yang mana, putrinya berusia 7 tahun tersebut tak berada dalam asuhan kedua orang tuanya. Lantaran, di titip oleh mantan istrinya di Sumatera Utara kurang lebih 2 tahun lamanya. Sementara kala itu, bilangnya GE proses perceraian bersama mantan istrinya itu, masih dalam proses hukum.
“Sebelumnya, anak saya berusia 7 tahun, di titip mantan istri saya di Sumatera Utara, dan dia sendiri di Jambi. Padahal, waktu itu proses persidangan masih dalam proses. 2 tahun lamanya, saya tidak bisa ketemu dengan anak. Sementara, 2 tahun itu, dia di asuh bukan pada ayah atau ibu kandungnya. Saya lapor ke UPTD PPA, agar di kembalikan ke Jambi,” ungkap GE, Kamis (02/09/2021).
Lebih lanjut, GE menceritakan, usai melaporkan permasalahan yang di alaminya pada UPTD PPA Provinsi Jambi. Tak ayal, hal ini terdapat sebuah kejanggalan, di sinyalir tak mendapat nomor registrasi pelaporan.
Selanjutnya, pada seiring waktu berjalan dan proses perceraiannya berjalan di Pengadilan Negeri Kabupaten Muaro Jambi, beberapa waktu lalu.
Alih-alih, hendak menyelesaikan persoalan hak asuh anak. Ia malah mendapati salah seorang Konselor Hukum Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (DPMPPA) Provinsi Jambi yang berinisial FP itu, rangkap posisi sebagai Pengacara mantan istrinya.
“Sewaktu saya melapor pada Februari lalu, masih sempat ngobrol dengan si Konselor Hukum itu. Tetapi, pada proses sidang perceraian saya dengan mantan istri saya. Saya terkejut, ketemu dengan dia di Pengadilan Negeri. Usut punya usut, ternyata dia rangkap posisi, sebagai Pengacara mantan istri saya itu,” tukasnya.
Tanggapan FP
Saat di konfirmasi oleh Dinamikajambi.com, Jumat (03/09/2021) di Kantor UPTD PPA Provinsi Jambi.
FP mengakui, bahwa Ia merupakan seorang Konselor Hukum di Dinas PMPPA Provinsi Jambi, dan juga sebagai Pengacara yang ikut dalam proses perceraian GE bersama mantan istri. Pasalnya, Ia menerima permintaan bantuan hukum dari mantan istri GE.
“Saya di UPTD tidak sebagai Pengacara, tapi sebagai Konselor Hukum, cek SK nya. Tidak pelanggaran hukum, tidak. Kalau dengan ibu DR (inisial, red.), saya sudah bilang, cari pengacara lain. Tapi, dia maunya dengan saya,” ungkap FP.
Selanjutnya, FP membenarkan, bahwa tindak rangkap posisi, sebagai Pengacara yang juga menangani kasus perceraian GE. Dan sebagai Konselor Hukum, adalah hal yang wajar-wajar saja.
“Saya Konselor Hukum di sini, pelaksana. Boleh, di sini boleh. Karena ini beda, persoalannya Perdata,” tegasnya.
Ia berdalih, kapasitasnya sebagai Konselor Hukum di Dinas PMPPA Provinsi Jambi, yang tak boleh di tanganinya di luar adalah kasus pidana.
Meskipun, klien yang ditanganinya saat ini, masih dalam proses penyelesaian di dinas tempatnya bekerja sebagai Konselor Hukum. Hal tersebut sengaja di lakukannya, atas seizin atasan di Dinas tempatnya bekerja.
“Fakta integritas saya di sini adalah, saya tidak boleh menangani korban dengan pelaku, terkait dengan pidana. Karena ini perdata, maka saya punya hak dan kewajiban menyelesaikan, karena saya di minta,” tambahnya.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
“Saya di minta, karena perdata saya pikir tidak ada masalah. Menurut saya boleh, dan ini seizin pimpinan. Silahkan, saya tunduk dengan organisasi Advokat,” timpalnya.
Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Dinas PMPPA Provinsi Jambi saat dikonformasi langsung, belum bisa memberi keterangan. (Red)
