Ngeyel, 2 Terpidana Asal Merangin Dijemput Paksa JPU

BERITA MERANGIN – 2 terpidana asal Kabupaten Merangin dijemput paksa oleh JPU. Terjerat kasus Tindak Pidana Kehutanan, keduanya tak mengindahkan hasil keputusan Pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di dampingi oleh Seksi Pidum dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin mesti turun tangan.

Kedua terpidana atas nama Tomi dan Rivai, tersangkut kasus tindak pidana kehutanan di Kabupaten Merangin. Keduanya telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bangko ini, namun tak juga mengindahkan hasil keputusan Pengadilan. Lantaran hal itu, mereka di jemput paksa.

Hal ini di benarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Ia mengatakan bahwa terpidana sudah 3 kali di panggil, dan tak kunjung mengindahkan pemanggilan setelah putusan pengadilan.

Baca Juga : Kejati Ringkus 1 DPO Kasus Korupsi UIN Jambi

“Sudah 3 kali di lakukan pemanggilan setelah putusan pengadilan. Tim melakukan penangkapan terpidana di rumahnya masing-masing, pada pukul 15.00 WIB tadi,” jelas Kasipenkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Rabu (25/11).

Lanjut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, setelah di amankan dari rumahnya masing-masing, terpidana dijemput paksa itu di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.

Baca Juga : Objek Wisata Danau Pauh di Merangin Bikin Kecewa Dewan

Untuk kemudian di lakukan Rapid Test terhadap para terpidana untuk kemudian di tahan di Lapas Bangko.

“Kedua terpidana sudah di bawa ke PN Jambi untuk melaksanakan rapid test, untuk kemudian di tahan di lapas Bangko,” pungkas Lexy.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube