Ngeri, Seorang Ayah di Muaro Jambi Gasak Anak Kandung Hingga Hamil

BERITA MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan satu orang pelaku pemerkosa anak kandung nya hingga hamil.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH, melalui Kasi Humas AKP Amradi SE pada Senin (26/12/2022).

Baca juga : Nikmati Liburan Usai Natal, Taman Remaja Kota Jambi Jadi Pilihan

AKP Amradi membenarkan adanya penangkapan pelaku AM (41), yang merupakan pelaku pemerkosa anak kandung yang terjadi di wilayah hukum Kumpeh Ulu.

“AM menyetubuhi anak kandungnya DNS (17) hingga hamil. Di mana DNS, merupakan pelajar di salah satu sekolah di kota Jambi. pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa perlawanan,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan secara detail kronologisnya di mana perbuatan bejat pelaku ini di lakukan berulang kali terhadap korban.

“Kejadian pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober tahun 2021 sampai November tahun 2021, di rumah tersangka di jalan Jambi Suak Kandis. Akibat perbuatan itu hingga akhirnya membuat korban hamil dan sudah melahirkan,” jelasnya.

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, AM mengakui perbuatannya. Sedangkan untuk motif pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya, yakni karena melihat tubuh korban yang montok.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk mengembalikan uang biaya sekolah yang telah di keluarkan pelaku untuk korban.

“Karena takut, korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban,” terangnya lagi.

Baca juga : Demi Ribuan UMKM di Jambi, Kadis Ini Rela Batal Umroh

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan, yakni satu lembar handuk dan satu setel baju tidur korban.

“Pelaku juga di kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014,dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Atau denda maksimal Rp5 miliar. Di perberat karena tindak pidana di lakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3), maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1).” Tandasnya. (*/Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page