BERITA JAMBI – Dalam hasil audit BPK RI perwakilan Jambi, tercatat bahwa masih banyak Pemda di Provinsi Jambi ini masih belum kantongi legalitas aset nya secara lengkap. Hal ini di sampaikan oleh Nelson Humiras Halomoan Siregar, Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi pada Rabu (08/12/2021).
Sebelumnya, BPK RI mengatakan Workshop bersama sejumlah awak media di Jambi, dalam rangka pembakaran terkait apa saja pemeriksaan yang di lakukan BPK RI. Salah satu yang di sebutkan yakni, Pemeriksaan Keuangan Daerah, Kinerja dan DTT dan DTT Investigasi.
Baca juga : Andai Pelabuhan Ujung Jabung Rampung, Ekspor Sawit Jambi Semakin Primadona
Dari beberapa poin pemaparannya, Nelson menyinggung terkait aset Pemda, yang hingga kini masih banyak yang tidak memiliki surat atau legalitas secara lengkap.
Saya di konfirmasi, Ia mengatakan bahwa sejauh ini ternyata masih banyak Pemda di Provinsi Jambi, yang tidak kantongi legalitas atau surat lengkap terkait aset yang mereka punya. Sehingga, tidak heran jika banyak kejadian aset pemerintah di segel oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik.
“Kan banyak tu aset Pemerintah Daerah (Pemda) bangun ini lah, tanah itu lah. Tapi ketika di tanya mengenai surat-suratnya mereka tidak punya,” ujarnya.
Oleh karena itu, karena hal tersebut berkaitan dengan aset negara, maka BPK RI mendorong kepada setiap Pemda yang di di Provinsi Jambi ini yang aset nya belum ada legalitas secara lengkap, untuk segera melengkapinya.
Karena menurut Nelson, jika itu tidak di lengkapi, maka takutnya nanti ada yang mengaku sebagai pemilik dengan menunjukkan surat lengkapnya. Akibatnya, di khawatirkan terjadi selisih paham di tengah masyarakat.
Lihat juga video : Klik Disini
“Terutama sertifikat tanah. Coba aja tanya surat-suratnya ada gak. Banyak itu Pemda di Jambi ini yang tidak memiliki sertifikat tanah aset nya. Kan yang dari dulu-dulu hingga terjadi pemekaran juga, itu surat-surat udah banyak yang gak ada,” terangnya.
“Makanya kita dorong untuk segera mengurus surat-surat tersebut,” tambahnya. (Nrs)
