VIRAL – Tak terima anaknya di tilang dua kali oleh polisi, seorang ayah kejar polantas pakai parang dan celurit. Tak ayal, peristiwa ini pun sontak bikin geger publik.
Sebelumnya, seorang ayah di Sumatera Selatan bernama M Nur, nekat kejar Polantas pakai parang dan celurit. Ayah ini, tak terima anaknya ditilang 2 kali dalam sepekan.
Anak dari M Nur merupakan siswa kelas X SMA di sana.
Baca juga : Harga Sawit di Jambi Capai 3400 Perkilo, Petani Terancam Jadi Bos
Seorang pria di Sumsel bernama M Nur, sudah di tangkap polisi. M Nur terlihat sudah berada di dalam sel tahanan, Jumat (26/11).
Ia di tangkap setelah mengejar Polisi Lalu Lintas (Polantas), dengan celurit dan parang. Hal itu gara-gara tak terima, anaknya di tilang dua kali dalam sepekan.
Ketua RT wilayah tempat tinggal M Nur, Siyadi, menyebut warganya itu kesal gara-gara anaknya sudah dua kali di tilang polisi, dalam sepekan.
Ia mengatakan M Nur tak terima, karena anak tunggalnya dua kali di tilang dalam sepekan.
“Menurut keterangan pihak keluarga, Ia nekat melakukan aksi itu karena tidak terima anak tunggalnya, dalam seminggu terakhir dua kali di tilang polisi,” kata Siyadi.
Sering Bawa Parang dan Celurit
Untuk M Nur sendiri di sebut sering membawa parang, atau celurit di mobilnya karena keseharian yang bersangkutan, bekerja sebagai pemborong kayu.
“Kalau soal parang dan celurit, kami tidak heran. Karena memang keseharian dia kerjanya sebagai pemborong kayu,” ujar Siyadi.
“Baru kali ini berurusan dengan polisi, itu juga mungkin karena emosinya yang sudah tak terbendung,” sambungnya.
Peristiwa itu bermula saat petugas Satlantas berinisial AN menyetop motor yang diduga dikendarai anak M Nur.
Pemotor itu di stop, karena tidak memakai helm. Saat di periksa, STNK motor itu ternyata sudah mati. Sehingga motor tersebut di sita.
“Tak lama setelah menyita motor anak pelaku, pelaku datang mengendarai minibus berhenti tepat di lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade.
Baca juga : Harga Cabe Kembali Stabil di Kota Jambi, Berikut Update Terbarunya
“Pelaku turun dari mobil dan langsung mengejar petugas, dengan dua bilah sajam jenis celurit dan parang panjang. Ia hendak menikam korban,” katanya.
Polantas berinisial AN, terjatuh di parit. Warga kemudian berupaya melerai, agar tidak terjadi perkelahian.
Kabur
M Nur kemudian kabur, ke arah Musi Banyuasin. Polisi kemudian mengejar M Nur dan menangkapnya, pada siang hari.
Pelaku kini di tahan dan di jerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana juncto, Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Sajam.
Sumber : Pojoksatu.id