OPINI – Pilkada 2020 yang di selenggarakan di 270 daerah kini telah selesai di helat. Berbagai problema pun terjadi dan tentunya masih hangat untuk jadi bahan perbincangan. Di mulai dari efektifitas penyelenggaraan di tengah pandemi, transformasi Pilkada menjadi klaster baru Covid – 19, hingga fenomena maraknya kolom kosong.
Kolom kosong di kalangan masyarakat sering di sebut juga sebagai kotak kosong. Kolom kosong dapat di maknai sebagai alternatif masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya saat masyarakat dihadapkan dengan situasi di mana Pilkada 2020 hanya di isi oleh satu pasangan calon.
Baca juga : Bupati Bersama Kapolres Muaro Jambi Pantau Pelaksanaan Pilkada
Munculnya kolom kosong dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Faktor utamanya adalah pemilihan calon kepala daerah yang hanya di isi oleh satu pasangan calon atau pasangan calon tunggal.
Calon tunggal lahir karena mesin partai tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi kader – kadernya. Selain itu, munculnya calon tunggal disebababkan oleh mesin partai yang tidak menyiapkan kadernya untuk bertarung dalam konstestasi politik sebagai pemimipin daerah.
Kolom kosong sendiri saat ini bukan lagi menjadi hal yang tabu bagi masyarakat Indonesia. Di mana pada tahun – tahun sebelumnya narasi kolom kosong telah mencuat di beberapa daerah. Misalnya pada tahun 2018, Menurut sumber KPU (2018) Pilkada serentak yang digelar pada 27 Juni 2018 lalu di ikuti 171 daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 daerah atau sekitar 9% daerah diikuti oleh pasangan calon tunggal yang tersebar di 10 Provinsi. Artinya, 16 Pasangan calon yang berlaga di 16 daerah tersebut melawan kolom kosong di surat suara alias kotak kosong.
KPU Rilis 25 Daerah Dengan Paslon Tunggal
Pada tahun ini sendiri Komisi Pemilihan Umum ( KPU) merilis data 25 daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal di Pilkada 2020. Salah satunya adalah Kabupaten Humbang Hasundutan di mana pasangan calon bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan di isi oleh satu paslon,yaitu Dosmar Banjarhanor-Oloan P Nababan. Dalam hal ini mereka harus bersaing melawan kolom kosong di Pilkada 2020 tersebut.
Melalui data di atas, dapat kita simpulkan bahwasanya jumlah kolom kosong yang bersaing dengan pasangan calon tunggal lebih banyak pada tahun ini.
Lantas, apakah fenomena kolom kosong melawan pasangan calon tunggal menciderai demokrasi?
Secara gamblang bisa kita katakan “Tidak” karena perihal kolom kosong dan pasangan calon tunggal sudah di atur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Hal ini di pertegas kembali dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada calon tunggal dalam Pasal 11A. Mengatur surat suara pada pemilihan satu pasangan calon memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon dan kolom kosong yang tidak bergambar atau lebih populer dengan istilah “kotak kosong.” PKPU No.8 Tahun 2017 juga mengatur tentang sosialisasi “kolom kosong.”
Lihat Lainnya : Bejat, Hamili Anak Kandung 2 Kali, Pria Ini Main Pukul Agar Keguguran
Sedikit tentang demokrasi, Indonesia sendiri adalah Negara demokrasi yang di mana sistem pemerintahannya di atur dalam UU seperti hukum, kebijakan, kepemimpinan, dan usaha besar dari suatu negara. Atau pemerintahan lain secara langsung atau tidak langsung di putuskan oleh rakyat.
Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘Demos’ dan ‘Kratos’. Demos artinya rakyat/ khalayak, dan Kratos artinya pemerintahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya yang terpilih.
Kesimpulannya, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang mana negara menjamin setiap hak dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa adanya intervensi dari orang lain.
Esensi Demokrasi
Esensi demokrasi ini sendiri, dapat kita lihat dari antusias masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Yang merupakan salah satu pilar utama dari sebuah akumulasi kehendak rakyat. Sekaligus, merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin yang berintegritas. dan di harapkan mampu memimpin dengan baik.
Namun, jika Pilkada hanya “di naiki” oleh satu pasangan calon yang dalam hal ini melawan kolom kosong, pastinya akan mengurangi esensi demokrasi itu sendiri. Karena dalam Pilkada 2020 tersebut, masyarakat tidak melihat adanya kompetisi.
Hak kebebasan masyarakat dalam memilih pemimpinnya seakan di kebiri oleh tunggalnya calon pemimpin. Walaupun sebenarnya, masyarakat bisa saja memilih kolom kosong jika tidak ingin memilih pasangan calon tunggal yang naik.
Akan tetapi kemenangan kolom kosong akan menghadapkan masyarakat ke regulasi yang agak sedikit ribet lagi, di mana pemerintah pusat akan menurunkan satu Pelaksana Tugas (Plt). Untuk menjalankan kepemimpinan sementara menjelang di gelarnya pilkada ulang.
Tentu hal ini, juga tidak mendatangkan kepuasan bagi masyarakat sebagai perwujudan esensi demokrasi itu sendiri. Di mana Plt tak sebebas pemimpin terpilih dalam membuat kebijakan. Yang artinya kewenangan seorang pejabat. Sementara, kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sangatlah terbatas.
Terlebih lagi, beredar stigma kemenangan mutlak oleh pasangan calon tunggal, di kalangan masyarakat yang “menjerumuskan” masyarakat untuk tidak berpartisipasi untuk memilih (Golput).
Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan
Kita ketahui bersama, bahwasanya Golput merupakan tindakan yang kurang tepat dalam negara demokrasi. Karena, masyarakat haruslah berperan menentukan arah bangsa dengan sumbangsihnya. Salah satunya, berpartisipasi untuk memilih pemimpin.
Oleh karena itu, Hendaknya fenomena kolom kosong ini di tahun-tahun yang akan datang dapat di minimalisir. Pilkada kedepannya haruslah menghadirkan beberapa pasangan calon yang akan bersaing nantinya. Sebagai bukti bahwa demokrasi mengkehendaki dan membebaskan rakyat untuk memilih. Kolom kosong memang tak mendicerai demokrasi akan tetapi maraknya kolom kosong sejatinya mengurangi esensi demokrasi itu sendiri.
Fenomena Kolom kosong dapat di minimalisir dengan kaderisasi yang baik dari partai politik. Melakukan pendidikan politik yang masif kepada para kadernya guna menyokong para kader untuk bangkit menjadi calon pemimpin.
Oleh : Repsol Pernando Togatorop | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi