Main Judi, Emak-emak di Kerinci Dibekuk Polisi

KERINCI – Asyik bermain judi remi empat orang ibu rumah tangga ditangkap Tim buser Polres kerinci, Senin (8/7/19) di rumah MN pada pukul 13.00 WIB, di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Ke empat tersangka berinisial D (38), YPA (38) , N (61), Dan I (46), ke empat TSK ini ditangkap karena info dari warga bahwa rumah milik MN dijadikan tempat berjudi .

Kasat Reskrim IPTU Toni Hidayat menerangkan usai dapat info tersebut Tim Buser Polres Kerinci lalu mendatangi rumah MN. Saat digerebek petugas meringkus empat penjudi tanpa perlawanan kemudian mereka diborgol dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengerebekan polisi mengamankan beberapa Barang Bukti yang disita berupa 2 set kartu remi warna merah dan uang sebanyak Rp 116.000

Atas perbuatannya, ke empat pelaku di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara. (Jul)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page