JAMBI– Dalam rapat sosialisasi laporan kekayaan penyelenggara negara, melalui aplikasi e-LHKPN tahun 2019, di lingkungan pemerintah provinsi Jambi, Selasa (29/1) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto sebut, laporan Pemerintah Provinsi jambi beda dengan KPK.
Sebelumnya itu, dirinya menyampaikan bahwa setiap pejabat negara, atau pemerintah daerah itu punya kewajiban untuk membuat laporan kekayaannya sebagai dokumen negara.
“Tadi saya sudah tegaskan bahwa kita kan punya kewajiban, setiap pejabat Negara atau yang mengurus keuangan di Provinsi Jambi ini punya kewajiban untuk membuat laporan harta kekayaan pejabat Negara,” kata Sekda.
Selanjutnya, dalam rapat sosialisasi tersebut, sekda juga memeriksa setiap laporan dari pejabat daerah, dan dikaji lagi dengan hasil laporan KPK, ternyata ditemukannya perbedaan? Selain itu, jumlh perbedaannya pun hampir setengahnya dari yang ada di KPK.
“Tapi setelah saya baca dan saya kroscek, data yang pemerintah provinsi miliki dengan data yang ibuk dian dari KPK miliki, ternyata jumlahnya itu beda. Kita jumlah yang kita dilaporkan ini 215 orang yang sudah melaporkankan LHKPN, tapi data yang di KPK baru 130 orang untuk 2018 ini.” jelasnya.
Melihat hal tersebut, Dianto pun geram. Dari awal dirinya sudah minta kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menyampaikan data tersebut, agar nantinya sesuai dengan yang ada di KPK. Dengan begitu, siapa yang belum dan yang sudah, bisa dilihat dari sekarang.
“Mangkanya saya minta kepada kepala BKD, pada saat sosialisasi ini menyampaikan data ini, supaya data yang kita miliki dan data yang dimiliki oleh KPK itu harus sama. Sehingga siapa yang sudah, dan siapa yang belum harus dapat kita ketahui sejak awal.” tegasnya.
Untuk itu, dirinya sangat berharap agar sosialisa yang dilaksanakana ini dapat dilakukan secara menyeluruh. Serta dari pejabat BKD itu bisa, mensosialisasinya sampai ke pejabatnya yang paling bawah. Sehingga nanti laporan itu bisa terpantau semua, dan tak ada lagi yang tercecer.
“Saya berharap memang, sosialisasi ini harus menyeluruh. Artinya kalau pegawai Badan Keuangan Daerah itu yang wajib melapor ini sampai ke pejabatnya itu sampai ketingkat esselon terbawah, karena meraka mengelolah keuangan daerah. Jadi sampai kekantor Samsat di Kerinci, sampai ke kantor Samsat di Tanjab Timur,” pungkasnya. (Nrs)
