Lagi, Satlantas Polresta Jambi Kembali Jaring 29 Kendaraan Yang Melanggar

JAMBI – Kegiatan operasi razia rutin yang terus ditingkatkan, oleh petugas Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi, hari ini kembali dilakukan terhadap pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kegiatan kali ini dilakukan di Jalan Prof. Sumantri Bojonegoro, tepatnya di depan Rumah Makan Saoenk Kito Sipit. Dalam operasi rutin tersebut, Satlantas Polresta Jambi mengerahkan sebanyak 21 personil.

Dilapangan terlihat semua pengendara, yang melintas baik pengendara roda dua mau pun roda empat, tidak luput dari pemeriksaan petugas. Mulai dari pelanggaran yang tidak menggukan helm, kaca spion, pemeriksaan pajak kendaraan, STNK, Sim, dan juga seluruh kelengkapan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Ipda Zarkasi menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah bosan, dalam melaksanakan kegiatan Operasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini adalah razia rutin yang akan terus dilaksanakan oleh petugas Satlantas Polresta Jambi.

“Kami tidak pernah bosan untuk menindak, para pelanggar lalu lintas yang masi melanggar.” kata Ipda Zarkasih. Senin (15/10).

Dirinya juga mengatakan, bahwa dalam razia kali ini, ada sebanyak 29 pengendara roda dua maupun roda empat yang diberikan surat tilang.

“Diantaranya 24 STNK diberikan surat tilang, 1 tilang SIM dan 4 Unit Sepeda Motor yang tidak memiliki surat surat kendaraan di bawa ke kantor Satlantas Polresta Jambi.” ujarnya.

Ipda Zarkasih, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya untuk para pengendara roda dua mau pun roda empat. Agar tetap mematuhi semuah peraturan lalu lintas, dan melengkapi semua kelengkapan kendaraan saat berkendara.

“Lengkapilah surat-surat kendaraan, seperti helm, kaca spion, SIM, STNK, dan lain sebagainya.” pungkasnya. (Nrs).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033