JAMBI – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi, turun ke jalan. Puluhan mahasiswa HMI itu gelar unjuk rasa terkait aturan dalam Pemilu tahun 2019 mendatang di kawasan kantor gubernur Jambi, Senin (17/9/18).
Yang menjadi dasar tuntutan puluhan mahasiswa HMI cabang Jambi gelar unjuk rasa ini, adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan dikeluarkannya putusan Makamah Agung, Nomor putusan 45/P/HUM/2018 yang berkaitan dengan UU nomor 7/2017. Tentang PEMILU yang dalam isinya diperbolehkan bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan para mantan narapidana.
Untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, melalui dibatalkannya peraturan KPU (PKPU) Nomor 20/2018 yang kontra dari kebijakan tersebut.
Baca Juga : Tak Indahkan Usulan KPU, Gubernur Tetap Akan Lantik Caleg Terpilih
Lihat Juga : Tolak Omnibus Law, Buruh KSBSI Demo DPRD Provinsi
Hal ini karena secara tidak langsung mampu mengancam dan membahayakan NKRI, melalui Perwakilan Rakyat dan penyampaian lidah rakyat yang tidak bermoral. Maka dari itu kami dari Himpunan Mahasiswa Islam cabang Jambi menegaskan :
1. Mendesak Presiden RI untuk membuat membuat PERPU, yang berkaitan dengan pembatasan hak politik terhadap mantan terpidana korupsi, dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia.
2. Mendesak UU Nomor 7/2017 pasal 240 huruf g untuk segera dilakukan perubahan.
3. Menolak putusan MK mengenai mantan narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
4. Mendukung PKPU Nomor 20/2015 untuk segera diintegrasikan dalam undang-undang pemilu.
(Nrs).
