BERITA JAMBI – Buntut dari penahanan salah satu Advokat Jambi, inisial TA terus menuai aksi solidaritas dari rekan sejawatnya. Senin (07/02/2022) solidaritas advokat di Jambi mengelar aksi demo hingga ke rumdis
Sempat terjadi perdebatan, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexi Fatharani angkat bicara.
Merasa kesal, akibat tak ditemui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, aksi puluhan Advokat sempat terjadi perdebatan. Menariknya, aksi demo Advokat itu berlanjut di Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (07/02/2022).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexi Fatharany menuturkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan massa aksi.
Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Pimpinan Kejati Jambi dan Kejari Tanjung Jabung Timur tersebut, menerangkan langsung perkara hukum yang menimpa TA.
“Kami menerima langsung 5 orang perwakilan Advokat, oleh Pimpinan, Asisten serta dari Kejaksaan Negeri Tanjabtim. Nah, sudah mengetahui kronologi serta posisi sangkaan yang diterima oleh TA,” ungkap Lexi, Senin (07/02/2022).
Sempat Terjadi Perdebatan
Selanjutnya, terkait dengan sempat memanasnya aksi tersebit, Kasi Penkum menjelaskan, hal itu merupakan miss communication.
Yang mana, sebelumnya perwakilan dari massa aksi telah menyampaikan langsung, surat permohonan penangguhan penahanan saat pertemuan.
Baca Juga : Protes Keras Penangkapan Rekannya, Puluhan Advokat Geruduk Kejati Jambi
“Terkait di luar tadi sempat terjadi perdebatan, itu biasa karena yang kita terima perwakilannya 5 orang. Tetapi, saat audiensi kita sudah saling menjelaskan. Namun, aksi di luar tetap memanas, menuntut hal yang sama. Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, akan kita proses,” tambahnya.
Lihat Video : Kerangkeng Manusia Buatan Bupati Viral, Susi Pudjiastuti Geram
Selanjutnya, pihaknya juga menghimbau peserta aksi untuk memperhatikan situasi covid-19. Mengingat, bilangnya, Kota Jambi sendiri saat ini berada di PPKM Level II Covid-19.
“Jangan sampai, kita naik ke PPKM Level III. Tentu, hal ini akan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan.” tukasnya. (Tr01)
