Protes Keras Penangkapan Rekannya, Puluhan Advokat Geruduk Kejati Jambi

BERITA JAMBI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat, lakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (04/02/2022). Aksi ini terkait penangkapan salah satu Advokat di Jambi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menangkap Advokat Tengku Ardiansyah pada Rabu (2/2/2022) malam.

Dedi Yuliansyah selaku kordinator aksi, tampak menuai dukungan dari sesama advokat.

Betapa tidak, Dedi menuturkan, penangkapan terhadap Tengku Ardiansyah oleh Kejari Tanjung Jabung Timur di nilai arogansi. Atas hal itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera membebaskan rekan sejawatnya.

“Tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum, yang menjatuhkan marwah profesi Advokat,” ungkap Dedi, Jumat (04/02/2022) melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Ada Sesi Berjemur, Begini Mekanisme Sekolah Tatap Muka di Kota Jambi

Tak hanya itu, dukungan juga bergulir dari salah satu anggota Peradi Batam, Beni Ari Feriadi. Dalam orasinya, lagi-lagi pihaknya menilai penangkapan TA, advokat di Jambi itu terkesan arogan. Untuk itu, pihaknya akan menggulirkan kasus tersebut hingga ke tingkat nasional.

Lihat Video : Berlanjut ke DPRD, Hasil Hearing Konflik Direktur dan Dokter Spesialis Meresahkan

“Apapun organisasi kita, kita datang sebagai Advokat. Hal ini, akan kami sampaikan ke nasional, akan kami sampaikan ke rekan-rekan Advokat di Batam. Bahwasanya, telah terjadi arogansi yang menimpa rekan kami, Tengku Ardiansyah.” tegasnya.

Tuntutan

• Bahwa kami menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan rekan sejawat kami Tengku Ardiansyah, S.H., M.H. yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya, yang melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum yang menjatuhkan marwah profesi Advokat.

• Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya, belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang di maksud dalam rumusan pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2021, kepada organisasi yang menaungi Advokat tersebut, sebagaimana berdasarkan undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Profesi Advokat.

• Bahwa kami protes keras, terhadap pasal yang disanggakan terhadap rekan sejawat kami mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SUS-TPK/2021/PN.JMB telah di sidangkan.
(Tr01)

https://youtu.be/8aXXN8XJlMc

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube