KIP Kuliah Dapat Dicabut Dan Dialihkan, Begini Mekanismenya

BERITA NASIONAL – Ternyata Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bantuan  untuk mahasiswa dapat dicabut hingga dialihkan, ada mekanismenya tentunya. Simak ulasan di bawah ini, agar tak terjadi kepadamu.

KIP Kuliah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ternyata bisa di cabut hingga di alihkan. Seperti apa mekanismenya? hal itu, di jelaskan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar jika bantuan dari KIP Kuliah bisa di cabut atau di alihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa alasan.

Salah satu alasan, penerimaan bantuan dari KIP Kuliah bisa berhenti jika prestasinya menurun. Standar prestasi dalam hal ini merupakan ketentuan dari pihak kampus.

Baca Juga : Bantuan KIP Kuliah 2021 Naik Jadi 12 Juta Per Semester, Ini Kata Mendikbud

“Standar prestasi ini tetap kampus yang menentukan. Tapi, pada batas tertentu, kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini di batalkan atau di pindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan,” jelasnya.

Selain itu, bantuan juga bisa di hentikan jika mahasiswa penerima KIP masih kuliah lebih dari empat tahun. Namun, pada semester selanjutnya, mahasiswa akan di kenakan uang kuliah tunggal (UKT) terendah.

Dialihkan

Tak hanya itu, KIP Kuliah ini juga bisa di alihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa catatan. Misalnya mahasiswa penerima meninggal dunia, mahasiswa mengundurkan diri atau tidak mendaftar pada semester tersebut.

Namun begitu, ada penjelasan kasus per kasus terkait alasan pergantian penerimaan tersebut.

“Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami di audit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh di sampaikan kenapa harus di ganti,” terang Kahar.

Adapun penggantinya juga harus sama tingkat semesternya dengan mahasiswa yang di ganti.

Berita Lainnya : Heboh, Oknum PNS Selingkuh Dengan 2 Pria Dapat Sanksi Turun Jabatan

“Proses dan prosedur harus minta izin kementerian, dan nanti akan ada SK-nya apakah dia berhak menerima atau tidak. Selain itu yang dapat penggantian juga semesternya harus sama dengan penerima sebelumnya dan di laporkan di awal semester, agar tidak mengganggu proyeksi anggaran yang sudah kita rencanakan,” jelasnya.

Di samping itu, Kahar mengatakan yang membedakan KIP Kuliah tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah biaya bantuan uang kuliah yang akan di sesuaikan dengan tingkat kemahalan prodi.

“Khusus bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022, bisa mendapatkan bantuan biaya uang kuliah maksimal Rp 12 juta untuk satu semesternya,” jelas Abdul Kahar.

UKT Disesuaikan

UKT akan sesuaikan dengan kemahalan prodi yang ada di universitas.

“Dengan ini semoga mahasiswa dapat lebih percaya diri dengan adanya KIP Kuliah merdeka ini dan hal inilah yang di namakan Merdeka Belajar,” tegasnya.

Rinciannya penerima KIP Kuliah memilih program studi akreditasi A, akan mendapatkan bantuan biaya kuliah Rp 8 juta hingga Rp 12 juta per semester. Sementara, untuk mahasiswa program studi dengan akreditasi B akan di berikan dana KIP-K sebesar Rp 4 Juta. Mahasiswa program studi dengan akreditasi C akan di berikan dana KIP-K sebesar Rp 2,4 juta.

Lihat Juga Video : Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu, Terdengar Ledakan

Pada 2020, semua mahasiswa mendapatkan dana biaya hidup Rp 700.000 per bulan. Tahun ini, besaran dana biaya hidup di sesuaikan klasterisasi berdasarkan lokasi kampus. Lokasi kampus yang masuk kategori klaster satu di berikan biaya hidup sebesar Rp 800.000 per bulan, untuk klaster dua Rp 950.000 perbulan, klaster tiga di berikan Rp 1,1 juta per bulan. Kemudian untuk klaster empat di berikan Rp 1,25 juta per bulan dan klaster lima di berikan Rp 1,4 juta per bulan.

Sumber : Kompas.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube