SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun, terus melakukan upaya pencegahan terhadap Kepala Desa nakal, yang “Maling” atau Menyelewengkan Dana Desa (DD), Jum’at (13/02/2020).
Pencegahan itu berupa rapat koordinasi seluruh Kepala Desa (Kades), dan Lurah di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sarolangun H.Hilal Latil Badri didampingi oleh Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto dan Kejari Sarolangun.
Baca juga : Di Pusat Sudah Dicairkan, Dana BOS di Jambi Masih Bermasalah
Kegiatan tersebut bertujuan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan DD dan dana P2DK.
“Harapan kita undang dari kejaksaan dan kepolisian, kepada para kepala desa kita agar memahami apa saja yang harus kita lakukan. Serta apa apa saja yang harus kita pertanggungjawabkan. Sehingga tidak gampang untuk manfaatkan oleh pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Menurut Wabup, banyak oknum yang menakut-nakuti Kades, sehingga timbul rasa khawatir dalam pelaksanaan dana tersebut.
“Tentu kepala desa ragu untuk melaksanakan kegiatan, sehingga kegiatan dana Desa tidak terlaksana. Kedes tidak usah perlu ragu-ragu, dalam melaksanakan menggunakan dana desa tersebut,” bilangnya.
Lihat juga video : Klik Disini
Meskipun demikian kata, ia menyampaikan Kades harus transparan, akuntabel dan efisiensi. Serta tepat sasaran, dalam peruntukan dana desa untuk pembangunan.
“Itu penting sepanjang kita penuhi saya yakin ya insya Allah tidak ada persoalan dalam pelaksanaannya, meskipun transparan tapi tidak semuanya harus dibuka buka, dalam sisi aturan bahwa kita dana Desa diketahui publik,” tegasnya.
Bupati Minta Laporkan Jika Ditemukan Penyelewengan
Jika terjadi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kedes, Wabup bilang laporkan kepada pihak dinas instansi terkait, agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut.
“Kita kan ada dinas instansi, jika terjadi penyelewengan, inspektorat harus menilai bahwa ada temuan dan kekurangan volume atau bagaimana mereka (Oknum Kades,Red) bisa mengembalikan temuan-temuan itu,” bebernya.
Apabila adanya temuan terhadap peruntukan Dana Desa, yang tidak tetap sasaran dan oknum kades tidak ingin mengembalikan temuan-temuan itu, maka oknum Kades tersebut akan berurusan dengan pihak penegak hukum.
“Seperti yang terjadi saat ini, kan Desa Talang Mas baru kita rekomendasikan kepada yang bersangkutan. Kita perintahkan untuk mengembalikan. Maka dari itu kita gandeng pihak kejaksaan dan kepolisian, untuk memberikan pembinaan,” pungkasnya. (Ajk)
