SAROLANGUN – Taufik Bin Ismail (43) merupakan warga Desa Cot Murong Kecamatan Batiya Barat, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangroe Aceh Darrusalam (NAD), harus berurusan pihak kepolisian Resor Sarolangun.
Taufik Bin Ismail (TI) warga Aceh diamankan oleh kepolisian, di Hotel Nafiti karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, seberat lebih dari 1per 2 kilo gram.
Penangkapan terhadap TI ini, berdasarkan Laporan polisi nomor LP/A-31/I11/2020/SPKT/Tes Sarolangun, pada tanggal 13 Maret 2020.
Baca juga : Imingi Baju dan Sandal Baru, Kakek di Merangin Ini Cabuli Cucunya
Baca juga : Lagi… Terpidana Seumur Hidup Ini Jadi Otak Pengiriman 15 Kg Sabu di Jambi
Baca juga : Lukai Korban, Pelaku Curanmor di Sarolangun Terancam 12 Tahun Penjara
Data yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, pada hari Jumat (13/03) sekira pukul 01.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada penyalahguna narkoba di Sarolangun.
Kronologi Penangkapan
Mendapat informasi tersebut, pihak polisi mendatangi TKP dan dilakukan
penyelidikan.
Kemudian pihak kepolisian pun mengamankan pemuda yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika yakni TI, di dalam kamar nomor 20 di hotel Nafiti Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Lihat juga video : Klik Disini
Baca juga : Ganja Aceh Dilegalkan ‘Kurangi Kemiskinan’
Baca juga: Polda Jambi Temukan Sabu-sabu Pada Oknum Polisi ‘Bodyguard’ Ilegal Drilling
Benar saja, penangkapan terhadap pelaku tersebut, ketika hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, dan Satres Narkoba bersama dengan anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Polres Sarolangun langsung mengamankan pelaku.
Setelah itu, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, berupa tujuh klip plastik berisi serbuk Kristal putih, yang diduga Narkotika jenis sabu.
Keterangan Polisi
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba, Inspektur Satu Lumbrian Hayudi Putra S.Ik.Mh, membenarkan Penangkapan penyalahguna Narkoba di Hotel Nafiti Sarolangun tersebut.
“Iya benar, dari tangan tersangka kita amankan beberapa barang bukti, berupa satu buah tas merk Elgini. Satu
helai celana panjang warna biru, satu
buah plastik asoy warna kuning, satu
buah plastik hitam yang telah dilakban dan satu buah plastik merk XIANGRIKUI,” kata Kasat Narkoba itu.
Hukuman
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kata Kasat Narkoba, pelaku akan dikenakan ancaman kurungan seumur hidup.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Terangnya. (Ajk)
