Kepala Kejati Jambi Diberhentikan, Ini Jabatan Barunya

JAMBI – Judhy Sutoto, S.H  yang kini menjabat sebagai Kepala Kejati Jambi diberhentikan, dan akan diangkat menjadi Kepala Pusat Pendidikan di Jakarta.

Hal ini dilihat berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor 148 tahun 2020 tentang pemberhentian, dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaaan Republik Indonesia. Yakni Jaksa Agung Republik Indonesia.

Baca juga : Sekolah Minhajussa’adah di Muaro Jambi Laksanakan Belajar Tatap Muka

Dalam surat keputusan tersebut, tertera bahwa keputusan ini diambil pada rapat pimpinan, tanggal 17 Juli 2020.

Masih dalam surat keputusan, disebutkan bahwa keputusan ini untuk kepentingan dinas. Perlu segera memberhentikan para pegawai negeri sipil, yang namanya tercantum pada kolom 2 dari jabatan struktural.

Kemudian, pada bagian kelima keputusan disampaikan, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu saja, dalam surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tersebut, ada 17 pejabat yang diberhentikan dan diangkat di jabatan barunya.

Dari 17 pejabat tersebut, Kepala Kejati Jambi termasuk, dalam daftar penjabat yang diberhentikan.

Sebagaimana diketahui, dalam keputusan tersebut, pejabat dengan atas nama Judhy Sutoto, S.H, Jaksa Utama Madya (IV/d), NRP, 6886189. Serta NIP. 19610731 198803 1 003, diberhentikan.

Lihat juga video : Klik Disini

Dimana, ia diberhentikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dan diangkat menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

Surat keputusan ini, ditandatangani oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, atas nama Burhanuddin. Dimana ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2020. (Red)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page