KOTA JAMBI – Dalam rangka menyambut tahun baru Islam yang jatuh pada tanggal 21 September, Kepolisian Resort Kota Jambi mengeluarkan surat himbauan kepada pemilik tempat hiburan malam agar tidak melaksanakan operasional selama dua hari dimulai dari tanggal 20-21 September.
Himbauan yang dikeluarkan tak lain, guna menjaga situasi Keamanan serta Ketertiban Masyarakat (Kantibmas).
Dimana isi Himbauan itu Kapolresta Jambi, Kombes Pol Achmad Fauzi Sik meminta kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam seperti Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Salon serta yang berbau dengan tempat hiburan, isi himbauan yang terdiri dari tiga Point itu berbunyi :
1. Tidak melaksanakan kegiatan hiburan malam selama tahun baru Islam 1 Muharram 1439 H terhitung tanggal 20 September 2017 – 21 September 2017.
2. Mari saling Menghormati, Menghargai dan Toleransi Antar Umat Beragama yang sedang merayakan tahun baru Islam 1 Muharram 1439 H.
3. Himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan di indahkan semua pihak. Demikian kiranya Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua amin.
Menanggapi adanya himbauan tersebut, Tajri Dannur yang merupakan Ketua DPD Angkatan Muda Thareqat Islam (AMTI) Provinsi Jambi menyambut baik himbauan yang dikeluarkan Kapolres Kota Jambi tersebut. Ia mengatakan bahwa tindakan itu sangat baik dan perlu dicontoh.
“Sebagai masyarakat Kota Jambi, tindakan yang dilakukan Kapolres Kota Jambi ini merupakan tindakan yang sangat baik dan perlu dicontoh. Mudah-mudahan dengan adanya toleransi antar umat beragama kita tidak dapat dipecah belah oleh oknum yang tak bertanggung jawab,” singkat Memet. (One)
