Kota Jambi Terapkan PPKM Level 4, Ini Instruksi Walikota Fasha

JAMBI – Penerapan PPKM di perpanjang oleh presiden republik Indonesia, Joko Widodo. Sedangkan untuk di Kota Jambi, masuk dalam PPKM level 4, Walikota Jambi Syarif Fasha pun keluarkan Instruksi.

Di sampaikan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 17/INS/VIII/HKU/2021 tanggal 3 Agustus 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 corona virus disease atau Covid-19 2019. Khusunya, di wilayah kota jambi.

Baca juga : Wagub Jambi Serahkan Bantuan Dari Pemerintah Pada Masyarakat Tanjabtim

Instruksi Wali Kota Jambi tersebut, merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri, Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 2 Agustus 2021.

Inmendagri tersebut menetapkan Kota Jambi masuk daerah penerapan PPKM, dengan kriteria level 4 (empat).

Oleh karena itu, ada beberapa poin penting dalam instruksi Walikota Jambi, mengenaikan ppenerapan PPKM level 4 tersebut. Diantaranya sebagai berikut :

  1. Kegiatan belajar mengajar tingkat SD, SMP dan PAUD di lakukan secara daring.
  2. Jam operasional, pasar tradisional, Toko kelontong, pedagang kaki lima, hanya batas pukul 20.00 WIB.
  3. Minimarket dan sebagainya, juga batas jam operasional sampai pukul 20.00 WIB
  4. Pasar menjual bahan makanan pokok, batas jam operasional hingga pukul 15.00 WIB, dengan batas maksimum 50 persen pengunjung.

Pemkot Jambi terus berkomitmen, dalam upaya mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kota Jambi. Selanjutnya, juga berupaya semaksimal mungkin memastikan kegiatan aktivitas ekonomi masyarakat, dapat terus berjalan dengan baik. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Berita lain : Kapan Vaksinasi Bagi Pelajar di Jambi? Ini Kata Walikota Fasha

Untuk itu, Pemkot berharap dengan kerjasama yang baik oleh semua pihak dan di dukung dengan kesadaran masyarakat, yang makin tumbuh untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.  Laju penularan dapat di kendalikan dengan baik. Sehingga pandemi Covid-19 ini segera dapat berakhir dan lalui.

Untuk informasi lebih lanjutnya, bisa kunjungi Website resmi Pemkot Jambi atau akun Instagramnya disini. (Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube