JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021. Revisi tersebut juga memuat harga terbaru BBM bensin hingga solar 2021.
Perpres 69 2021 itu tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Pada pasal 14 Perpres tersebut diubah sehingga ketentuannya adalah Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
Selain itu, harga jual jenis BBM berupa minyak tanah (koresene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Jenis BBM tertentu untuk minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi,” tulis poin 3 dalam pasal 14 regulasi tersebut, dikutip Sabtu, (21/8/2021).
Untuk harga jual eceran minyak solar (gas oil) di titik serah untuk setiap liter di hitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar, tambah PPN lalu kurangi subsidi. Kemudian selanjutnya harga tambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Sedangkan, harga jual eceran BBM khusus penugasan dihitung dengam formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan. Berikutnya tambah PPN dan serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Baca Juga : Viral Jenazah Pasien Covid-19 Terlantar di Jambi, Warganet : Viralkan Sampai Jokowi
Baca Juga : PPKM Bikin Anjlok, Berikut 3 Tips Berkembang di Masa Pandemi
“Menteri menetapkan besaran Pajak Baham Bakar Kendaraan Bermotor untuk perhitungan harga jual eceran untuk minyal solar dan BBM khusus penugasan,” lanjut poin 6 dalam pasal 14.
Harga BBM Terbaru 2021
PT Pertamina (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan pemerintah untuk melakukan distribusi BBM belum memberikan tanggapan saat MNC Portal Indonesia mengkonfirmasi perihal harga tersebut.
Meski demikian, perseroan sudah melakukan penyesuaian harga BBM umum sejak April 2021 lalu. Langkah itu untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum, Jenis Bensin serta Minyak Solar.
Berikut penyesuaian harga oleh Pertamina
- Kepulauan Riau
Pertalite 8.000
Pertamax 9.400
Pertamax Turbo 10.250
Dexlite 9.900
Pertamina Dex 10.650
Solar Non Subsidi 9.800
Minyak Tanah Non Subsidi 11.220
- Jambi
Pertalite Rp 7.850
Pertamax Rp 9.200
Pertamax Turbo Rp 10.050
Dexlite Rp 9.700
Pertamina Dex Rp 10.450
Solar Non-Subsidi Rp 9.600
Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220
- Aceh
Pertalite Rp 7.650
