Jadi Tersangka, Kepala UPT Samsat Ini Dicopot, Gaji dan Tunjangannya Tak Dibayar Lagi

BERITA HUKRIM – Terlibat hingga di tetapkan sebagai tersangka, atas kasus yang menjeratnya, Kepala UPT Samsat ini dicopot. Bahkan, gaji hingga tunjangannya bulan Mei nanti, tidak akan di bayarkan.

Selain itu, Kepala UPT Samsat yang dicopot ini, juga bakal terancam di pecat dari Profesinya sebagai Anggota Sipil Negara, jika benar terbukti bersalah.

Baca juga : Viral, ASN Tajir Melintir Harta Kekayaan Capai 56 Miliar, Kok Bisa?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencopot jabatan Smd, dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping . Hal itu berkaitan dengan penetapan tersangka, yang di sematkan kepada yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin mengatakan, pencopotan Smd dari jabatannya sudah sesuai aturan kepegawaian. Apalagi, saat ini penetapan tersangka dan penahanan, telah di lakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Meski demikian, Smd belum di pecat dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu masih menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan hasil inkrah dari persidangan.

“Sesuai dengan aturan kepegawaian, ketika seseorang di nyatakan sebagai tersangka apalagi di tahan, ya itu di lakukan pemberhentian sementara. Sambil menunggu hasil dari pengadilan, kalau memang terbukti kembali ke aturan, bisa di berhentikan,” katanya saat di temui di Plaza Aspirasi, Selasa (27/4/2021).

Secara otomatis, jabatan Kepala UPT Samsat Malingping saat ini masih kosong. Pengisian kekosongan jabatan, akan di lakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapennda) Provinsi Banten.

“Kosong, yang tugas penggantinya dari Bapenda. Ya pasti kosong orangnya gak ada,” ungkapnya.

Terlibat hingga di tetapkan sebagai tersangka, atau kasus yang menjeratnya, Kepala UPT Samsat ini dicopot. Bahkan, gaji hingga tunjangannya bulan Mei nanti, tidak akan di bayarkan.

Berita lain : Viral, Ustadz Abdul Somad Akan Menikahi Gadis Berusia 20 Tahun di Hotel?

Komarudin menegaskan, mulai bulan Mei 2021, Smd tidak lagi menerima gaji dan tunjangan kinerja (Tukin). Gaji akan di tahan atau tidak di berikan, hingga keputusan hukum tetap.

Jika keputusan pengadilan menyatakan tidak bersalah, terhadap kasus yang menimpa Smd, maka haknya akan di berikan kembali seperti biasanya.

“Iyalah kalau gaji bulan Mei di tahan tidak di bayarkan,” tandasnya.

Sumber : SINDOnews.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube