JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar.M.Hum mengharapkan agar pengelolaan hutan adat dapat legalisasi untuk masyarakat.
Harapan tersebut dikemukakan saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) Konstitusionalitas Hutan Adat yang diselenggarakan oleh Research Center Media Group (RCMG) berkerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Media Indonesia dan Medcom.id, bertempat di Ruang Rapat Besar Media Indonesia, Senin (22/01/18).
Wagub juga berharap supaya dengan diselenggarakannya FGD yang terkait pengelolaan Hutan Adat, bisa memfasilitasi lebih banyak lagi, agar Hutan Adat dapat dilegalisasikan keberadaannya untuk kemakmuran masyarakat.
Pada kesempatan ini, Wagub menyampaikan, perlindungan dan pengelolaan Hutan Adat bukanlah hal yang baru di Provinsi Jambi. “Inisiatif melahirkan kebijakan pengakuan keberadaan hutan adat telah dimulai sejak awal dekade 1990-an ketika WWF mengembangkan program konservasi di Kabupaten Kerinci, dan secara lebih luas berkaitan dengan keberadaan TNKS. Namun, inisiatif mengenai pengakuan Hutan Adat baru-baru ini lebih banyak didorong oleh Pemerintah Daerah dan NGO lokal,” ujar Wagub.
“Pengertian hutan adat yaitu hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, dalam putusan MK 35 secara tegas disebutkan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari hutan negara, kategori hutan hak didalamnya itu haruslah dimasukan. Hutan Adat, konsekuensinya itu adalah Pemerintah harus mengeluarkan Hutan Adat yang selama ini terlanjur ditetapkan sebagai hutan negara,” sambungnya.
Wagub menyatakan, pengakuan pengelolaan hutan adat tidak dapat terpisahkan dari hak masyarakat seperti dinyatakan dalam Undang-undang dasar 1945.
“Pengakuan ini juga diartikan apresiasi terhadap nilai dasar dan identitas Indonesia sebagai sebuah negara,” tegas Wagub.
Baca Juga : Sekda : Pemerintah Akan Terus Berupaya Demi Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat
“Pada tanggal 30 Desember 2016 Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan hutan adat yang berada di Indonesia dan 9 hutan adat yang telah ditetapkan 5 hutan adat berasal dari Provinsi Jambi, 4 dari Kabupaten Kerinci dan 1 dari Kabupaten Merangin,” jelas Wagub.
“Tepatnya tanggal 25 Oktober 2017, Provinsi Jambi kembali memecahkan rekor dalam penetapan hutan adat secara nasional dari 9 lokasi hutan adat yang ditetapkan oleh Presiden RI, 6 hutan adat dari Provinsi Jambi, 4 dari Kabupaten Bungo dan 2 dari Kabupaten Merangin,” lanjutnya.

Wagub mengatakan, Provinsi Jambi memiliki lebih kurang 38 hutan adat yang tersebar di 4 Kabupaten, yaitu Kerinci, Merangin, Sarolangun dan Bungo, jumlah hutan adat yang telah ditetapkan melalui SK Kementerian sebanyak 11 Hutan adat dan yang belum ditetapkan sebanyak 27 hutan adat.
Pada sesi wawancara, Wagub menjelaskan, dari hasil laporan dari berbagai daerah, Provinsi Jambi termasuk aman masalah hutan adat.
“Daerah luar Jambi dapat kita lihat seperti, Banten, Jawa Barat, dan Papua, untuk itu akan dipelajari bagaimana sesungguhnya agar hutan adat dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkap Wagub.
Instrumen Pendukung
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hudup dan Kehutanan RI yang diwakili Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Suprianto menyampaikan, pengaturan mengenai keberadaan hak-hak masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 b, 28 i dan 23 yang di pertegas dengan Tap MPR No. IX 2001 Kepres No. 111/1999 yang memutuskan bahwa hutan adat bukan lagi termasuk hutan negara, tetapi menjadi hutan hak yang diperkuat Keputusan Makamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012.
“Ada beberapa persoalan yang timbul dilapangan, karena instrumen-instrumen pendukung yang dibutuhkan dalam mendapatkan pengakuan hutan adat sebagai hutan hak tidak berjalan mulus. Salah satu instrumen hukum tersebut adalah lamanya peraturan daerah tentang pengakuan kelompok sebagai sebuah komunitas adat,” terang Bambang.
Legalisasi Hutan Adat Kendala Perda
Lebih lanjut bambang menjelaskan, salah satu syarat bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengeluarkan putusan penetapan kawasan hutan adat adalah adanya peraturan daerah (Perda).
“Masalahnya, Perda merupakan produk politik legislatif penuh dengan dinamika, yang tidak bisa diputuskan dalam waktu singkat, bisa jadi sengkarut persoalan ini dijadikan terobosan dengan menjadikan pengakuan kelompok masyarakat sebagai komunitas adat menjadi rezim kepala daerah bukan lagi masuk dalam ranah anggota Dewan,” pungkas Bambang.
FGD Konstitusionalitas Hutan Adat dibuka Direktur Pemberitaan MI, Usman Kansong, turut dihadiri Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Suprianto, para narasumber dari berbagai daerah. FGD juga diisi dengan tanya jawab. (Hmsprov)
