Pendirian Pabrik PT PAL dan PT ADS Langgar Peraturan Menteri Pertanian

MUARO JAMBI – Cuma bermodalkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa memiliki kebun inti apalagi plasma yang bermitra dengan masyarakat setempat. Pendirian PKS dinilai langgar peraturan Menteri Pertanian nomor 98 tahun 2013. Selain itu, TBS untuk produksi pabrik pun, memiliki persoalan tak kalah pelik dengan peraturan Menteri.

Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) setidaknya menemukan 2 perusahaan perkebunan yang model begini. Yaitu PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Sungai Gelam dan PT Angso Duo Sawit (ADS) di Tanjung Pauh – keduanya berada di Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Ketua DPP LP2LH, Tri Joko aktivitas dua perusahaan itu langgar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam Pasal 11 ayat (1) berbunyi: “Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.”

Kenyataannya, seperti PT PAL misalnya hanya bermodalkan dukungan dari 6 Koperasi Unit Desa (KUD) sejak berdiri Juli 2017 lalu.

PT PAL kemudian mendirikan pabrik kelapa sawit lewat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor 07 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit Di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi oleh PT  Prosympac Agro Lestari (PAL).

“Saya juga tidak habis pikir, bagaimana mungkin izin pendirian pabrik PT PAL bisa diterbitkan padahal jelas-jelas mereka tak mengantongi Izin Prinsip apalagi Izin Usaha Perkebunan (IUP),” kata Tri Joko kepada detail, Senin (22/01/18).

Kawasan Hutan

Tidak itu saja, pabrik juga diduga menampung kelapa sawit yang dekat dari lokasi pabrik. Kebun kelapa sawit itu diduga berada dalam kawasan hutan. Artinya, PT PAL telah mrlanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam pasal 17 ayat (2) bahwa setiap orang dilarang: poin (d) berbunyi: “menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau” serta poin (e) yang berbunyi: “membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.”

Oleh karena itu, menurut Tri Joko, pemerintah dapat mencabut izin PT PAL jika ternyata menampung sawit secara ilegal apalagi yang berasal dari kawasan hutan.

“Saya kira, izin PT PAL dapat dievaluasi oleh pemerintah, bahkan bila perlu dicabut,” ujar Tri Joko.

Sekilas PT PAL

Dari pendirian PT PAL, ceritanya sungguh mulia. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2012 tersebut mengaku telah memelihara setidaknya lebih dari 8.000 hektar perkebunan sawit. Keseluruhan lahan tersebut merupakan kebun milik petani setempat yang mendapat bimbingan langsung dari PT Prosympac Agro Lestari.

Onei Hercuantoro ST bersama dua rekannya sesama alumni Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta mendirikan PT PAL – joint venture PT Prosympac dan PT Duta Marga Lestarindo.

Tak kurang sekitar 2.500 petani berada di bawah naungan langsung perusahaan tersebut. Berbagai penyuluhan yang diberikan hanya dilakukan oleh 4 tenaga penyuluh untuk mengayomi ribuan petani. Menurut Onei, selama ini petani kurang mendapatkan pengetahuan dan penyuluhan dari pemerintah.

Petani melakukan budidaya kelapa sawit secara tradisional dan belajar secara otodidak. Oleh karena itu, berbagai pengetahuan dan penyuluhan yang diberikan perusahaan kepada petani diterima dengan antusias.

“Petani begitu berharap kepada perusahaan karena mereka mendapat pengetahuan sekaligus jaminan hasil panen mereka dapat tertampung,” ujar alumnus Jurusan Teknik Kimia UGM itu.