MAJALENGKA – Seorang ibu rumah tangga, berhasil diamankan pihak kepolisian karena menjadi germo praktik Prostitusi online.
Dikutip dari Pojoksatu.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan oleh HP (35), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh, praktik prostitusi online tersebut dikontrol dan dikendalikan oleh HP. Ia diduga mempekerjakan sejumlah perempuan, untuk menjadi pekerja seks.
Baca juga : Mantan Finalis Puteri Pariwisata Tersangkut Prostitusi
Bismo menerangkan, modus yang dipakai oleh HP adalah dengan mengirim foto-foto pekerja seks itu kepada pria hidung belang.
Pria calon pelanggannya ini kemudian akan melakukan proses pemesanan melalui aplikasi chatting WhatsApp.
“Tersangka menawarkan (pekerja seks) lewat WA. Dia mengirim gambar atau foto kepada lelaki hidung belang. Kami amankan bukti chat pemesanannya itu,” ujar Bismo kepada wartawan, Selasa (3/3/2020) dilansir makobar.com
Dipaparkan Bismo, praktik prostitusi online ini terbongkar pada Jumat 28 Februari 2020 lalu.
Ketika itu, petugas kepolisian memeregoki seorang lelaki sedang bersama dengan dua pekerja seks, di salah satu kamar hotel di Kabupaten Majalengka.
Lelaki ini diduga difasilitasi oleh HP, untuk mendapat jasa pekerja seks tersebut.
Dari temuan itu, kata Bismo, petugas kemudian menangkap HP dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk screenshot bukti chatting, pemesanan antara HP dengan pelanggannya melalui WhatsApp.
“Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Bismo. (*)
