JAMBI – Terkait rencana akan dilelangnya 4 Jabatan eselon II di Lingkup Pemerintah (Pemprov) Provinsi Jambi mendatang, kabarnya 1 berkemungkinan tidak dilakukan peleangan. Hal ini disampaikan Kepala BKD Provinsi Jambi, H. Khusairi saat ditemui Dinamikajambi.com, Kamis (31/20/2019) pagi.
Alasannya, yakni terkait adanya peraturan baru dari Kemendagri yakni PP 72 tahun 2019, mengenai perubahan DPP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Jadi itu kan rumah sakit, itu kan termasuk perangkat daerah. Termasuk juga inspektorat. Inspektorat ada perubahan juga, tapi perubahan untuk penguatan, untuk struktural tidak.” Jelasnya.
Khusairi menjelaskan, mengenai itu, beberapa waktu lalu pihaknya bersama beberapa pejabat Pemprov Jambi, diundang Kemendagri seperti Sekda Provinsi Jambi, Kadinkes, Inspektorat, dan para Direktur rumah sakit se-Indonesia untuk melakukan sosialisasi peraturan baru tersebut.
Dalam undangan tersebut, Kemendagri melakukan sosialisasi terkait PP nomor 72 tahun 2019, mengenai adanya perubahan struktural di rumah sakit.
“Nah berkaitan dengan itu, dua rumah sakit kita ini kan statusnya turun levelnya. Kalau rumah sakit umum tadinya level A, direktur utamanya itu eselon II A, wakil direkturnya elselon II B. Berdasarkan PP terbaru ini, jadi turun jadi II B. Nah wakil direkturnya menjadi eselon III A,” kata Kepala BKD itu saat dijumpai di ruang kerjanya.
Oleh karena itu, dirinya meminta petunjuk apakah akan tetap dilelang atau tidak. Karena menurutnya, eselon II B ini masih pejabat tinggi Pratama, tinggal bagamana mereka menyesuaikan bahwannya, dan menyusun Pergubnya lagi.
“Struktural itu kan harus dibuat Pergub dulu, minimal Pergub itu tu. Nah itu Biro Organisasi lagi yang menyusun, bersama dengan Dinas kesehatan dan rumah sakit tersebut.” Paparnya.
Menjelang Pergub tersebut selesai, kekosongan pejabat eselon II itu harus cepat diisi. Serta berkat arahan dari Mendagri, posisi direktur utama rumah sakit umum yang saat ini kosong, bisa dilakukan pelelangan.
“Nah rumah sakit jiwa yang tidak bisa untuk dilakukan proses lelangnya. Karena rumah sakit jiwa ini, dari eselon II menjadi eselon III. Jadi berkemungkinan tidak bisa di lelang, pungkasnya. (Nrs)
