Heboh Pimpinan Ponpes di Pemayung Cabuli Santri, Begini Keterangan Polisi

BATANGHARI – Sempat heboh di beberapa media online tentang adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren terhqdap Santriwatinya di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Polres Batanghari temui korban dan melakukan pendampingan, Rabu (16/2/2022).

Dari hasil pendampingan serta introgasi tersebut unit PPA dan Unit Intelkam Sat Reskrim Polres Batanghari mendapat informasi dari Ibu korban,  yang membenarkan dugaan pencabulan terhadap Putrinya.

“kemudian Unit PPA dan Unit Intel Polres Batanghari menyarankan kepada orang tua korban untuk membuat laporan terkait kejadian tersebut,” Jelas Kapolres AKBP M.Hasan dalam Rilisnya Kamis (17/2/202)

Setelah menerima laporan satreskrim Polres Batanghari bergerak untuk mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan.

“Saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya diantaranya dengan cara meraba dada dan mencium pipi korban serta memeluk korban,”tambah kapolres

Selain mengamankan pelaku satreskrim polres batanghari berhasil mengamankan Barang Bukti, berupa baju yang digunakan korban pada saat kejadian.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,
memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul Ancaman Pidana paling Singkat 5 TAHUN Dan paling lama 15 Tahun Dan Pidana Denda Paling bayak Rp. M (lima Milyar Rupiah)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube