Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Negara Rugi Rp19,5 Miliar

JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin tahun 2019–2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp19,5 miliar.

Enam tersangka berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z. Mereka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD, pimpinan DPRD Merangin, hingga pihak swasta.

Penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan, mulai dari pencairan anggaran tanpa sepengetahuan pejabat pelaksana kegiatan, pembayaran kegiatan fiktif, transfer dana ke rekening pribadi, hingga pertanggungjawaban anggaran yang tidak lengkap. Pembayaran perjalanan dinas juga diduga tidak sesuai ketentuan.

Dari enam tersangka, lima orang telah ditahan selama 20 hari, terhitung 12–31 Oktober 2026. Sementara tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, belum diperiksa karena dilaporkan menjalani perawatan akibat stroke iskemik.

Baca Juga : Efesiensi Anggaran Tak Libatkan Dewan, Ketua DPRD Merangin Angkat Bicara

Kejati Jambi menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap pengelolaan uang rakyat di lingkungan DPRD Merangin. Dugaan penyimpangan yang berlangsung selama enam tahun anggaran tersebut kini memasuki proses hukum. Seluruh tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube