JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris usulkan penyesuaian anggaran setelah perubahan pendahului penanganan Covid-19, dalam ebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021, Senin (13/09/2021).
Usulan penyesuaian anggaran oleh Gubernur Jambi ini, di sampaikan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi.
Baca juga : 2 Anggota Dewan Nyaris Adu Jotos, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Sudah Mesra Kembali
Ia mengakui perlu penyesuaian anggaran setelah melakukan perubahan mendahului penangangan Covid-19, sesuai anjuran Pemerintah Pusat tentang refocusing.
“Perlu penyesuaian anggaran setelah melakukan refocusing penanganan Covid-19, dengan harapan nanti ada kesepakatan pada pembahasan,” ujarnya.
Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2021 ini, adalah KUPA kedua di sampaikan dalam situasi Pandemi Covid-19. Setelah KUPA Tahun Anggaran 2020 yang lalu dengan asumsi pandemi Covid-19, dapat teratasi pada tahun 2021 ternyata belum sesuai harapan.
Ia menegaskan ketidakpastian perekonomian masih sangat tinggi, meskipun daerah menunjukan perbaikan pada triwulan kedua 2021. Serta perubahan kebijakan rencana pendapatan daerah, dan kebijakan refocusing anggaran. Maka Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan penyesuaian belanja daerah, pada belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga maupun belanja transfer.
Pada alokasi belanja daerah terjadi peningkatan sebesar 163,201 milyar rupiah, atau sebesar 3,61 persen dari alokasi belanja pada APBD Murni 2021. Di mana yang terdiri dari peningkatan belanja operasional sebesar 2,80 persen, yang di dominasi oleh peningkatan belanja barang dan jasa sebesar 135,091 milyar rupiah.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Selanjutnya urutan kedua adalah peningkatan belanja bantuan sosial sebesar 48,165 milyar rupiah, dan belanja hibah sebesar 32,532 milyar rupiah guna penanganan Covid-19.
Sedangkan belanja pegawai mengalami penurunan sebesar 124,010 milyar rupiah, karena alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP 13 dan 14. Di mana, yang semula telah di alokasikan tidak dapat di realisasikan. Karena Pemerintah Pusat, tidak mengeluarkan kebijakan tersebut pada tahun 2021 ini. (Red)
