BERITA HUKRIM – Jelang natal dan tahun baru 2021 ini, Jajaran Polres Muaro Jambi bakal melakukan operasi Pekat II Siginjai di wilayah hukum muaro Jambi. Hari pertama, Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengamankan puluhan jenis Miras ilegal (Tanpa Izin), di warung sekitar.
Hal ini di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi saat di konfirmasi awak media ini, Jum’at (19/11/2021).
Sebelumnya, jajaran kepolisian Muaro Jambi, gencar melakukan operasi pekat demi menjaga situasi Kamtibmas agar selalu aman dan kondusif. Hal ini juga guna mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya Pungli, maupun Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
Baca juga : Lagi, Kecelakaan di Muaro Jambi, Pengendara Vixion Meninggal Usai Terlintas Truk Tanki
Meneruskan hal tersebut, IPDA H Sirait selaku Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, menggelar Operasi Penyakit masayarakat (Pekat) II, Kamis (18/11/21) sekitar pukul 17.00 29b kemarin di loakasi.
Operasi pekat II siginjai 2021 ini, yakni dengan sasaran pedagang yang menjual Minuman keras (Miras) tanpa izin atau illegal di kawasan Kumoeh Ulu Muaro Jambi.
Seperti yang di sampaikan Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasihumas AKP Amradi, saat di konfirmasi pagi tadi.
Ia mengakui, bahwa akhir-akhir ini jajaran Polres Muaro Jambi gencar melakukan mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Muaro Jambi.
“Kemarin jajaran Polres Muaro Jambi, yaitu Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu menggelar Operasi Pekat II Siginjai tahun 2021.” Katanya.
Hingga 7 Desember Nanti
AKP Amradi juga menjelaskan, bahwa Operasi Pekat II Siginjai tahun 2021 ini, digelar mulai tanggal 18 November hingga 07 Desember 2021.
” Di mana Personil Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, melaksanakan Razia di Tokoh milik Inisial EET (46) yang berada di Rt 19, Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Muaro Jambi kemarin.” Bebernya.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai macam jenis Minuman keras (Miras) ilegal atau tanpa ijin di Kumpeh Ulu. Di antaranya yakni berupa Bir Bintang 9 botol, Bir Hitam besar 4 botol, Bir Hitam kecil 10 botol.
Berita lain : Gubernur Jambi Terima Penghargaan dari Kemenaker
“Kemudian Bir Hitam kaleng 6 botol, Anggur Merah 15 botol, Asoka Whisky 11 botol. Lalu New Port Vodka 2 botol dan Tuak 1 galon,” jelas Kasihumas Polres Muaro Jambi itu.
Atas temuan ini, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu pun melakukan Penyitaan terhadap berbagai macam jenis minuman keras tersebut.
Bukan Cuma itu saja, sebagai sanksi mereka membuat surat pernyataan terhadap pelaku, untuk tidak lagi mengulangi Perbuatannya.
