NASIONAL – Jelang natal dan tahun baru 2021, Pemerintah bakal terapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Hal ini akan di mulai sejak tanggal 24 Desember 2021 mendatang.
Seperti yang di samapikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, baru-baru ini.
Baca juga : Lagi, Kecelakaan di Muaro Jambi, Pengendara Vixion Meninggal Usai Terlintas Truk Tanki
Ia mengatakan, bahwa penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia, akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali nantinya di seragamkan.
“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 ,sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), di kutip dari siaran pers.
Setelah Inmendagri Terbaru Keluar
Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan di terapkan, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19, selama masa libur Natal dan tahun baru. Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan di tetapkan pada 22 November 2021.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang di larang, pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
“Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api. Kemudian pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan, besar sepenuhnya di larang,” ujar Muhadjir.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, di lakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang, guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Berita lain : Fenomenal Ala-ala Pilgub, Pemilihan RT di Muaro Jambi Digugat Minta PSU
Menurut Muhadjir, kebijakan ini di perlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan di samaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” katanya.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di lakukan di sejumlah destinasi. Terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Sumber : Kompas.com
